Selasa, 04 Maret 2014

TUGAS KESEHATAN REPRODUKSI DAN KELUARGA BERENCANA UPAH


TUGAS KESEHATAN REPRODUKSI DAN KELUARGA BERENCANA
UPAH





SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN NAHDLATUL ULAMA
PRODI D-III KEBIDANAN
Jl. P. Diponegoro No. 17 Tuban 62313 Tlp (0356) 321287 Fax (0356) 333237


NAMA KELOMPOK :


1.         Faiqotin                                                          13.11.1.149.0745
2.         Ovilla Kemala Putri                                     13.11.1.149.0765
3.         Risma Oktaviani                                           13.11.1.149.0773
4.         Shinta Widya Rani                                       13.11.1.149.0776
5.         Ulfatus Harisna                                             13.11.1.149.0786























LEMBAR PENGESAHAN

Laporan Kesehatan Reproduksi Dan Keluarga Berencana yang berjudul “ Upah ” ini telah di setujui dan disahkan oleh pembimbing mata kuliah dan ketua Stikes Nu Tuban.
 (Suatu Kasus Pada Mata Kuliah Keterampilan Dasar Kebidanan Di Sekolah Tinggi Nahdlatul Ulama Tuban Tingkat I Prodi DIII Kebidanan)


Tuban , 05 Februari 2014

Mengetahui,



Pembimbing,                                                               Mengetahui,
                                                                                    Ketua Stikes NU Tuban




Dwi Kurnia PS.S.Keb.Bd                                        H. Miftahul Munir, S.Km, M.Kes








KATA PENGANTAR

Puji syukur kami penjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul Upah . Penulisan makalah ini merupakan salah satu tugas yang diberikan dalam mata kuliah Kesehatan Reproduksi dan Keluarga Berencana di Stikes Nu Tuban.

Dalam Penulisan makalah ini kami merasa masih banyak kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang kami miliki. Untuk itu, kritik dan saran dari semua pihak sangat kami harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.

Dalam penulisan makalah ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan makalah ini, khususnya kepada Dosen kami yang telah memberikan tugas dan petunjuk kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas ini.











DAFTAR ISI

LEMBAR PENGESAHAN....................................................................................
KATA PENGANTAR............................................................................................
DAFTAR ISI............................................................................................................
BAB I PENDHULUAN :
1.1 Latar Belakang.....................................................................................................
1.2 Rumusan Masalah................................................................................................
1.3 Tujuan Masalah....................................................................................................
1.4 Metode Penulisan.................................................................................................
1.5 Manfaat................................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN :
A.    Definisi Upah.................................................................................................
B.     Jenis-Jenis Upah.............................................................................................
C.     Teori-Teori Upah............................................................................................
D.    Penyebab Rendahnya Gaji Wanita................................................................
E.     Hubungan Upah Dengan Konsep
Pemikiran Tentang Kesehatan Reproduksi Wanita........................................
F.      Cara Mengurangi Pengaruh Tingkat Pengahasilan
Terhadap Kesehatan Reproduksi ..................................................................
G.    Hak Asasi Wanita..........................................................................................
H.    Hak-Hak Reproduksi.....................................................................................
I.       Hak-Hak Yang Berkaitan Dengan Fungsi Reproduksi..................................
J.       Perlindungan Tenaga Kerja Wanita...............................................................


BAB III PENUTUP :
I.       Kesimpulan....................................................................................................
Ii. Saran................................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................
















BAB I

PENDAHULUAN


1.1       Latar Belakang

            Upah bagi para wanita merupakan faktor penting karena merupakan sumber untuk menunjang kelangsungan kesehatan reproduksinya .Bagi wanita mempunyai upah tinggi, upah merupakan status kesehatan tergolong baik,karena asupan nutrisi yang cukup untuk kesehatan reproduksi seorang wanita,karena upah yang memadai mendukung dalam kesehatan wanita.sedangkan wanita yang mempunyai upah minim melambangkan status kesehatan kurang baik karena kurangnya asupan nutrisi bagi kesehatan reproduksinya.

1.2       Rumusan Masalah
1. Apa definisi upah ?
2. Apa saja jenis-jenis upah ?
3. Apa saja teori upah ?
4. Apa hubungan upah dengan kesehatan reproduksi seorang wanita ?
5. Bagaimana cara mengurangi masalah tingkat penghasilan terhadap kesehatan reproduksi ?
6. Apa hak asasi wanita dan hak reproduksi ?

1.3       Tujuan Masalah
·         Mahasiswa mampu mengetahui definisi upah
·         Mahasiswa mampu mengetahui jenis-jenis dari upah
·         Mahasiswa mampu mengetahui teori upah     
·         Mahasiswa mampu mengetahui hubungan upah dengan kesehatan reproduksi wanita
·         Mahasiswa mampu mengetahui hak asasi wanita dan hak reproduksi
·          

1.4       Metode Penulisan    
            Dalam penyusunan makalah ini kami,memakai pengembangan pola sumber-sumber dari internet yang disusun secara sistematis,dan disertai daftar pustaka secara berurutan.

1.5       Manfaat
1. Untuk menyelesaikan tugas kesehatan reproduksi wanita dan keluarga berencana
2. Untuk mengetahui hak-hak asasi wanita
3. Pembaca dapat mengetahui hak-hak reproduksi wanita kaitannya dengan upah yang di terima
4. Pembaca dapat mengetahui penyebab rendahnya upah yang di terima oleh wanita
5. Pembaca dapat mengetahui hubungan kesehatan reproduksi wanita dengan upah




















BAB II

PEMBAHASAN

A.   DEFINISI UPAH
Dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.      
Berdasarkan Konferensi Wanita sedunia ke IV di Beijing pada tahun 1995 dan Koperensi Kependudukan dan Pembangunan di Cairo tahun 1994 sudah disepakati perihal hak-hak reproduksi tersebut. Dalam hal ini (Cholil,1996) menyimpulkan bahwa terkandung empat hal pokok dalam reproduksi wanita yaitu :
  1. Kesehatan reproduksi dan seksual (reproductive and sexual health)
  2. Penentuan dalam keputusan reproduksi (reproductive decision making)
  3. Kesetaraan pria dan wanita (equality and equity for men and women)
  4. Keamanan reproduksi dan seksual (sexual and reproductive security)
Adapun definisi tentang arti kesehatan reproduksi yang telah diterima secara internasional yaitu : sebagai keadaan kesejahteraan fisik, mental, sosial yang utuh dalam segala hal yang berkaitan dengan sistim, fungsi-fungsi dan proses reproduksi. Selain itu juga disinggung hak produksi yang didasarkan pada pengakuan hak asasi manusia bagi setiap pasangan atau individu untuk menentukan secara bebas dan bertanggung jawab mengenai jumlah anak, penjarakan anak, dan menentukan kelahiran anak mereka.Upah yang diberikan oleh para pengusaha secara teoritis dianggap sebagai harga dari tenaga yang dikorbankan pekerja untuk kepentingan produksi.

B.   JENIS-JENIS UPAH

1. Upah Nominal,yaitu sejumlah upah yang dinyatakan dalam bentuk uang yang diterima secara rutin oleh para pekerja.
2. Upah Riil adalah kemampuan upah nominal yang diterima oleh para pekerja jika ditukarkan dengan barang dan jasa, yang diukur berdasarkan banyaknya barang dan jasa yang bisa didapatkan dari pertukaran tersebut.

C. TEORI-TEORI UPAH

a. Teori Upah Tenaga Kerja.
Untuk mendapatkan gambaran yang jelas dalam hal upah dan pembentukan harga upah tenaga kerja, berikut akan dikemukakan beberapa teori yang menerangkan tentang latar
belakang terbentuknya harga upah tenaga kerja.

b. Teori Upah Wajar (alami) dari David Ricardo.
Upah menurut kodrat adalah upah yang cukup untuk pemeliharaan hidup pekerja dengan keluarganya.Di pasar akan terdapat upah menurut harga pasar adalah upah yang terjadi di pasar dan ditentukan oleh permintaan dan penawaran. Upah harga pasar akan berubah di sekitar upah menurut kodrat.Oleh ahli-ahli ekonomi modern, upah kodrat dijadikan batas minimum dari upah kerja.

c. Teori Upah Besi
Teori upah ini dikemukakan oleh Ferdinand Lassalle. Penerapan sistem upah kodratmenimbulkan tekanan terhadap kaum buruh, karena kita ketahui posisi kaum buruh dalam posisi yang sulit untuk menembus kebijakan upah yang telah ditetapkan oleh para
produsen. Berhubungan dengan kondisi tersebut maka teori ini dikenal dengan istilah
“Teori Upah Besi”. Untuk itulah Lassalle menganjurkan untuk menghadapi kebijakan para produsen terhadap upah agar dibentuk serikat pekerja.

d. Teori Dana Upah
Teori upah ini dikemukakan oleh John Stuart Mill. Menurut teori ini tinggi upah
tergantung kepada permintaan dan penawaran tenaga kerja. Sedangkan penawaran tenaga
kerja tergantung pada upah yaitu jumlah modal yang disediakan perusahaan
untuk pembayaran upah. Peningkatan jumlah penduduk akan mendorong tingkat upah yang cenderung turun, karena tidak sebanding antara jumlah dengan penawaran tenaga kerja.

e. Teori Upah Etika
Menurut kaum Utopis (kaum yang memiliki idealis masyarakat yang ideal) tindakan para
pengusaha yang memberikan upah hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan minimum,
merupakan suatu tindakan yang tidak “etis”. Oleh karena itu sebaiknya para pengusaha selain dapat memberikan upah yang layak kepada pekerja dan keluarganya, juga harus memberikan tunjangan keluarga. Pendapatan adalah nilai maksimal yang dapat dikonsumsi oleh seseorang dalam suatu periode dengan mengharapkan keadaan yang sama pada akhir periode seperti keadaan semula, pendapatan merupakan balas jasa yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang punya majikan tapi tidak tetap


D. PENYEBAB RENDAHNYA GAJI WANITA

1.    Tidak menegosiasikan gaji di muka
Sebelum menegosiasi gaji, ada baiknya Anda juga mencari referensi gaji dari orang yang memiliki posisi yang sama). Jangan takut untuk meminta lebih dari yang menurut Anda bisa didapatkan, karena inilah waktu yang paling tepat untuk menjadi "pengacara" bagi diri sendiri. Meskipun kemungkinan masih akan ada tawar-menawar, setidaknya akan tercapai titik tengah gaji yang diinginkan, dan paling tidak Anda akan puas dengan gaji yang didapatkan.
2.     Meremehkan diri sendiri
Sebenarnya kita telah dikondisikan untuk percaya bahwa kita berhak menegosiasikan imbalan yang akan diterima. diungkapkan bagaimana pria dan wanita menanggapi dua pilihan antara "melakukan pekerjaan dan menunggu saja imbalan yang diberikan", atau "melakukan pekerjaan dan menetapkan jumlah imbalan yang harus dibayar". Maka meskipun melakukan sejumlah pekerjaan dengan sedikit kesalahan, perempuan akan memilih untuk menentukan bayaran yang lebih rendah dibanding pekerjaan yang dilakukan.
Hal ini disebabkan perempuan memiliki kepercayaan diri yang lebih rendah dalam menghargai jerih payah mereka. Sedangkan para pria lebih berani "pasang harga" atas pekerjaan yang sudah mereka lakukan.

3.    Enggan menonjolkan diri
Sebenarnya kita telah dikondisikan untuk percaya bahwa kita berhak menegosiasikan imbalan yang akan diterima. diungkapkan bagaimana pria dan wanita menanggapi dua pilihan antara "melakukan pekerjaan dan menunggu saja imbalan yang diberikan", atau "melakukan pekerjaan dan menetapkan jumlah imbalan yang harus dibayar". Maka meskipun melakukan sejumlah pekerjaan dengan sedikit kesalahan, perempuan akan memilih untuk menentukan bayaran yang lebih rendah dibanding pekerjaan yang dilakukan.
4.    Pendidikan
Data dari BPS tahun 2009 menunjukan bahwa 75.69% perempuan usia 15 tahun keatas hanya berpendidikan tamat SMP ke bawah, dimana mayoritas perempuan hanya mengenyam pendidikan hingga tingkat SD, yakni 30.70%.
Semakin tinggi tingkat pendidikan, persentase partisipasi pendidikan perempuan semakin rendah, yaitu SMA (18.59%), Diploma (2.74%) dan Universitas (3.02%). Angka partisipasi sekolah perempuan memang sudah meningkat dibandingkan persentase angka partisipasi sekolah pria, tetapi hal itu terjadi hanya pada tingkat pendidikan rendah. Proporsi terbesar dari pekerja perempuan juga diisi oleh pekerja yang hanya tamatan SD (35.03%), sesuai dengan kisaran jumlah perempuan tamat SD.


E.        HUBUNGAN UPAH DENGAN KONSEP PEMIKIRAN TENTANG KESEHATAN REPRODUKSI WANITA

Upah dalam Pembangunan kesehatan bertujuan untuk mempertinggi derajat kesehatan masyarakat. Demi tercapainya derajat kesehatan yang tinggi, maka wanita sebagai penerima kesehatan, anggota keluarga dan pemberi pelayanan kesehatan harus berperan dalam keluarga, supaya anak tumbuh sehat sampai dewasa sebagai generasi muda. Oleh sebab itu wanita, seyogyanya diberi perhatian sebab :

1. Wanita menghadapi masalah kesehatan khusus yang tidak dihadapi pria berkaitan dengan fungsi reproduksinya
2. Kesehatan wanita secara langsung mempengaruhi kesehatan anak yang dikandung dan dilahirkan.
3. Kesehatan wanita sering dilupakan dan ia hanya sebagai objek dengan mengatas namakan “pembangunan” seperti program KB, dan pengendalian jumlah penduduk.
4. Masalah kesehatan reproduksi wanita sudah menjadi agenda Intemasional diantaranya Indonesia, Beijing dan Kairo. Menyepakati hasil-hasil Konferensi mengenai kesehatan reproduksi dan kependudukan .
5. Berdasarkan pemikiran di atas kesehatan wanita merupakan aspek paling penting disebabkan pengaruhnya pada kesehatan anak-anak. Oleh sebab itu pada wanita diberi kebebasan dalam menentukan hal yang paling baik menurut dirinya sesuai dengan kebutuhannya di mana ia sendiri yang memutuskan atas tubuhnya sendiri.

Meskipun ada perawatan yang membutuhkan biaya yang banyak,ada juga perawatan yang tidak membutuhkan biaya,misalnya sering membersihkan organ-organ reproduksi dengan air yang bersih,sering mengganti celana dalam,menjaga agar celana dalam tidak lembab.Sedangkan kalau dari segi makanan,bias juga membeli makanan yang murah tapi bergizi,seperti ketela pohon,ubi jalar,kentang,ikan tengiri. Dengan melakukan hal-hal tersebut mungkin akan mengurangi terjadinya gangguan kesehatan reproduksi.
Program kesehatan hanya dapat berjalan jika ada gerakan dari masyarakat, seperti program posyandu yang dapat meningkatkan status gizi masyarakat lewat edukasi mengenai kesehatan. Sektor pelayanan kesehatan yang mengalami inflasi juga akan mengganggu akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan hampir miskin, hal ini akan makin diperparah karena infrastruktur pembangunan di daerah yang belum baik.
Untuk itu, masalah kesenjangan akses kesehatan antara wilayah pedesaan dan perkotaan juga perlu mendapat perhatian serius, diantaranya melalui pendekatan pembangunan kesehatan sesuai dengan kondisi wilayah yang ada. Pelayanan kesehatan di kota lebih baik ketimbang di desa, juga sebagian besar tenaga kesehatan masih terpusat di kota.

F.        CARA MENGURANGI PENGARUH TINGKAT PENGAHASILAN TERHADAP KESEHATAN REPRODUKSI

Meskipun ada perawatan yang membutuhkan biaya yang banyak,ada juga perawatan yang tidak membutuhkan biaya,misalnya sering membersihkan organ-organ reproduksi dengan air yang bersih,sering mengganti celana dalam,menjaga agar celana dalam tidak lembab.Sedangkan kalau dari segi makanan,bias juga membeli makanan yang murah tapi bergizi,seperti ketela pohon,ubi jalar,kentang,ikan tengiri.
Dengan melakukan hal-hal tersebut mungkin akan mengurangi terjadinya gangguan kesehatan reproduksi.
Program kesehatan hanya dapat berjalan jika ada gerakan dari masyarakat, seperti program posyandu yang dapat meningkatkan status gizi masyarakat lewat edukasi mengenai kesehatan. Sektor pelayanan kesehatan yang mengalami inflasi juga akan mengganggu akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan hampir miskin, hal ini akan makin diperparah karena infrastruktur pembangunan di daerah yang belum baik.
Untuk itu, masalah kesenjangan akses kesehatan antara wilayah pedesaan dan perkotaan juga perlu mendapat perhatian serius, diantaranya melalui pendekatan pembangunan kesehatan sesuai dengan kondisi wilayah yang ada. Pelayanan kesehatan di kota lebih baik ketimbang di desa, juga sebagian besar tenaga kesehatan masih terpusat di kota

G.        HAK ASASI WANITA
1.      Hak Asasi Perempuan
Hak Asasi Perempuan merupakan hak-hak dasar yang dimiliki oleh seorang perempuan, karena dia perempuan. Hak Asasi Perempuan merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia. yang muncul dilatarbelakangi oleh tidak diakomodirnya hak-hak dasar perempuan dalam DUHAM dan dua kovenan turunannya yaitu Kovenan Hak Sipil dan Politik, dan Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Masih kerap munculnya tindakan – tindakan yang mendiskriminasikan perempuan dan aksi-aksi kekerasan terhadap perempuan khususnya yang terjadi dalam wilayah privat atau domestik sama sekali tidak diakomodir dalam instrumen hukum internasional tersebut.
Pendekatan hak asasi manusia yang konvensional lebih menekankan pengakuan jaminan terhadap hak-hak dalam lingkup publik sementara wilayah domestik tidak dijangkau. Padahal dalam banyak pengalaman perempuan, wilayah privat dan domestiklah kekerasan dan diskriminasi berlangsung secara sistematis dan serius.
Hal tersebut menuai banyak kritik dari Para pejuang hak-hak perempuan, bahwa hukum dan sistem hak asasi manusia itu dibangun dari cara berpikir laki-laki dengan budaya patriarkhi yang lebih memperhatikan dan menguntungkan laki-laki, dan melegitimasi situasi yang tidak menguntungkan perempuan.
Berbagai kritik dan advokasi yang dilontarkan atas kelemahan sistem hak asasi manusia dari perspektif pengalaman perempuan berdampak pada adanya perkembangan pemikiran baru tentang konsep hak asasi manusia. Pemikiran-pemikiran tersebut diakomodir dalam instrumen hukum internasional yang spesifik memuat persoalan diskriminasi terhadap perempuan, yaitu Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women/CEDAW) pada tahun 1976 dan mulai berlaku pada tahun 1979. Dari sinilah kemudian muncul istilah hak asasi perempuan.
2.      CEDAW
CEDAW atau Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan) merupakan instrumen hukum internasional yang pertama yang mengatur dan mengakui hak asasi perempuan secara komprehensif. CEDAW juga telah dianggap sebagai Bill of Rigt for Women. Pada 1984, Indonesia meratifikasi dan mensahkan konvensi CEDAW melalui UU No. 7 tahun 1984 tentang pengesahan konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
Konvensi ini meletakkan pemikiran dasar bahwa diskriminasi terhadap perempuan sebgai hasil dari relasi yang timpang didalam masyarakat yang dilegitimasi oleh struktur politik dan termasuk hukum yang ada. Konvensi ini juga meletakkan strategi/langkah-langkah khusus sementara yang perlu dilakukan dalam rangka menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan. Konvensi ini menjadi salah satu kerangka kerja internasional untuk perwujudan hak-hak perempuan.
Dalam CEDAW dinyatakan bahwa diskriminasi terhadap perempuan adalah melanggar asas persamaan hak dan rasa hormat terhadap martabat manusia, merupakan halangan bagi partisipasi perempuan, atas dasar persamaan dengan kaum laki-laki dalam kehidupan politik, sosial, ekonomi dan budaya negara-negara mereka. Hal ini menghambat perkembangan kemakmuran masyarakat-dan menambah sukarnya perkembangan sepenuhnya dari potensi kaum perempuan dalam pengabdiannya terhadap negara-negara mereka dan terhadap umat manusia.
Pasal 1 CEDAW menyatakan bahwa “diskriminasi terhadap perempuan” berarti setiap pembedaan, pengucilan atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak-hak azasi manusia dan kebebasankebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau apapun lainnya oleh kaum perempuan, terlepas dari status perkawinan mereka, atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan.
Hak-hak asasi perempuan dalam CEDAW, meliputi :
1.      Hak-hak Sipil dan Politik Perempuan, yaitu :
a.       Hak perempuan dalam kehidupan politik dan kemasyarakatan negaranya, khususnya menjamin bagi perempuan atas dasar persamaan, hak: (Pasal 7)
·         Untuk memilih dan dipilih;
·         Untuk berpartispasi dalam perumusan kebijakan pemerintah dan implementasinya;
·         Untuk memegang jabatan dalam pemerintahan dan melaksanakan segala fungsi pemerintahan di segala tingkat;
·         Berpartispasi dalam organisasi-organisasi dan perkumpulan-perkumpuln non pemerintah yang berhubungan dengan kehidupan masyarakat dan politik negara.
b.      Hak perempuan untuk mendapat kesempatan mewakili pemerintah mereka pada tingkat internasional dan berpartisipasi dalam pekerjaan organisasi-organisasi internasional (Pasal 8)
c.       Hak perempuan dalam kaitan dengan Kewarganegaraannya, yang meliputi: ( Pasal 9 )
·         Hak yang sama dengan pria untuk memperoleh, mengubah atau mempertahankan kewarganegaraannya;
·         Hak untuk mendapat jaminan bahwa perkawinan dengan orang asing tidak secara otomatis mengubah kewarganegaraannya atau menghilangkan kewarganegaraannya;
·         Hak yang sama dengan pria berkenaan dengan penentuan kewarganegaan anak-anak mereka.
2.      Hak ekonomi, sosial, dan budaya bagi perempuan, meliputi :
a. Hak dibidang pendidikan yaitu hak (Pasal 10):
·         Mendapatkan kesempatan mengikuti pendidikan baik di tingkat taman kanak-kanak, umum, teknik serta pendidikan keahlian teknik tinggi dan segala macam jenis pelatihan kejuruan;
·         Pengikutsertaan pada kurikulum, ujian, staf pengajar dengan standar kualifikasi yang sama, serta gedung dan peralatan sekolah yang berkualitas sama.
·         Penghapusan konsep yang steriotip mengenai peranan laki-laki dan perempuan dalam segala tingkatan dan bentuk pendidikan.
·         Kesempatan yang sama dalam kesempatan beasiswa.
·         Kesempatan yang sama untuk ikut serta dalam program pendidikan kelanjutan, pendidikan orang dewasa dan pemberantasan buta huruf.
·         Pengurangan angka putus sekolah pelajar puteri dan penyelenggaraan program untuk gadis-gadis dan perempuan yang putus sekolah.
·         Berpartisipasi secara aktif dalam olahraga dan pendidikan jasmani.
·         Memperoleh penerangan untuk menjamin kesehatan, kesejahteraan keluarga dan keluarga berencana.
b.    Hak dalam pekerjaan; (Pasal 11)
c.    Hak atas kesehatan, yaitu : (Pasal 12)
·         Pelayanan kesehatan termasuk yang berhubungan dengan keluarga berencana, atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan;
·         Pelayanan yang layak berkaitan dengan kehamilan, persalinan, dan masa sesudah persalinan, dengan memberikan pelayanan cuma-cuma dimana perlu, dengan memberikan pelayanan cuma-cuma dimana perlu, serta pemberian makanan bergizi yang cukup selama kehamilan dan masa menyusui persalinan.
d.   Hak-hak lainnya dibidang ekonomi dan sosial, yaitu : (Pasal 13)
·         Hak atas tunjangan keluarga;
·         Hak atas pinjaman bank, hipotek dan lain-lain bentuk kredit permodalan;
·         Hak untuk ikut serta dalam kegiatan-kegiatan rekreasi, olahraga, dan semua segi kehidupan kebudayaan.
e.    Hak-hak khusus untuk perempuan pedesaan, yaitu : (Pasal 14)
·         Untuk berpartisipasi dalam perluasan dan implementasi perencanaan pembangunan di segala tingkatan;
·         Untuk memperoleh fasilitas pemeliharaan kesehatan yang memadai, termasuk penerangan, penyuluhan, dan pelayanan dalam keluarga berencana.;
·         Untuk mendapat manfaat langsung dari program jaminan sosial;
·         Untuk memperoleh segala jenis pelatihan dan pendidikan, baik formal maupun non formal, termasuk yang berhubungan dengan pemberantasan buta huruf fungsional maupun penyuluhan isu lainnya;
·         Untuk membentuk kelompok-kelompok swadaya dan koperasi supaya memperoleh peluang yang sama terhadap kesempatan ekonomi (pekerjaan atau kewiraswastaan);
·         Untuk berpartisipasi dalam semua kegiatan masyarakat;
·         Untuk dapat memperoleh kredit dan pinjaman pertanian, fasilitas pemasaran, teknologi tepat guna dan perlakuan sama pada land reform dan urusan-urusan pertahanan termasuk pengaturanpengaturan tanah pemukiman;
·         Untuk menikmati kondisi hidup yang memadai, terutama yang berhubungan dengan perumahan, sanitasi, penyediaan listrik, air, pengangkutan dan komunikasi.

3.    Hak yang menjamin persamaan dihadapan hukum; (Pasal 15)
4.    Hak-hak perempuan didalam perkawinan. (Pasal 16)

H.        HAK-HAK REPRODUKSI
Hak reproduksi adalah hak untuk mendapatkan kehidupan seksual dan kesehatan reproduksi yang terbaik serta hak untuk mendapatkan pelayanan dan informasi agar hal tersebut dapat terwujud. Perempuan memiliki hak khusus terkait dengan fungsi reproduksinya misalnya hak cuti haidl, hak cuti melahirkan selama 1,5 bulan sebelum dan sesudah melahirkan, serta hak untuk menyusui anaknya (UUK no.13 th. 2003 psl. 81-83). Selain itu khusus untuk buruh perempuan juga diatur dalam (UUK no.13 th. 2003 psl. 76)
1.        Macam-macam Hak-hak reproduksi
Berdasarkan Konferensi Internasional Kependudukan dan Pembangunan (ICPD) di Kairo 1994, ditentukan ada 12 hak-hak reproduksi. Namun demikian, hak reproduksi bagi remaja yang paling dominan dan secara sosial dan budaya dapat diterima di Indonesia mencakup 11 hak, yaitu:
a.      Hak Untuk Hidup (Hak Untuk Dilindungi Dari Kematian Karena Kehamilan Dan Proses Melahirkan)
Setiap perempuan yang hamil dan akan melahirkan berhak untuk mendapatkan perlindungan dalam arti mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik sehingga terhindar dari  kemungkinan kematian dalam proses kehamilan dan melahirkan tersebut. Contoh: Pada saat melahirkan seorang perempuan mempunyai hak untuk mengambil keputusanbagi dirinya secara cepat terutama jika proses kelahiran tersebut berisiko untuk terjadinya komplikasi atau bahkan kematian. Keluarga tidak boleh menghalangi dengan berbagai alasan.
b.      Hak Atas Kebebasan Dan Keamanan Berkaitan Dengan Kehidupan Reproduksi.
Hak ini terkait dengan adanya kebebasan berpikir dan menentukan sendiri kehidupan reproduksi yang dimiliki oleh seseorang. Contoh: Dalam konteks adanya hak tersebut, maka seseorang harus dijamin keamanannya agar tidak terjadi” pemaksaaan” atau “pengucilan” atau munculnya ketakutan dalam diri individu karena memiliki hak kebebasan tersebut.
c.       Hak Untuk Bebas Dari Segala Bentuk Diskriminasi Dalam Kehidupan Berkeluarga Dan Kehidupan Reproduksi.
Setiap orang tidak boleh mendapatkan perlakuan diskriminatif berkaitan dengan kesehatan reproduksi karena ras, jenis kelamin, kondisi sosial ekonomi, keyakinan/agamanya dan kebangsaannya. Contoh: Orang tidak mampu harus mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi yang berkualitas (bukan sekedar atau asal-asalan) yang tentu saja sesuai dengan kondisi yang melingkupinya.
Demikian pula seseorang tidak boleh mendapatkan perlakuan yang berbeda dalam hal mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi hanya karena yang bersangkutan memiliki keyakinan berbeda dalam kehidupan reproduksi. Misalnya seseorang tidak mendapatkan pelayanan pemeriksaan kehamilan secara benar, hanya karena yang bersangkutan tidak ber-KB atau pernah menyampaikan suatu aspirasi yang berbeda dengan masyarakat sekitar. Pelayanan juga tidak boleh membedakan apakah seseorang tersebut perempuan atau laki-laki. Hal ini disebut dengan diskriminasi gender.
d.      Hak Atas Kerahasiaan Pribadi Dengan Kehidupan Reproduksinya terkait dengan informasi pendidikan dan pelayanan.
Setiap individu harus dijamin kerahasiaan kehidupan kesehatan reproduksinya terkait dengan informasi pendidikan dan pelayanan misalnya informasi tentang kehidupan seksual, masa menstruasi dan lain sebagainya. Contoh: Petugas atau seseorang yang memiliki informasi tentang kehidupan reproduksi seseorang tidak boleh “membocorkan” atau dengan sengaja memberikan informasi yang dimilikinya kepada orang lain. Jika informasi dibutuhkan sebagai data untuk penunjang pelaksanaan program, misalnya data tentang prosentase pemakaian alat kontrasepsi masih tetap dimungkinkan informasi tersebut dipublikasikan sepanjang tidak mencantumkan indentitas yang bersangkutan
e.       Hak Untuk Kebebasan Berfikir Tentang Kesehatan Reproduksi.
Setiap remaja berhak untuk berpikir atau mengungkapkan pikirannya tentang kehidupan yang diyakininya. Perbedaan yang ada harus diakui dan tidak boleh menyebabkan terjadinya kerugian atas diri yang bersangkutan. Orang lain dapat saja berupaya merubah pikiran atau keyakinan tersebut namun tidak dengan pemaksaan akan tetapi dengan melakukan upaya advokasi dan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE). Contoh: seseorang dapat saja mempunyai pikiran bahwa banyak anak menguntungkan bagi dirinya dan keluarganya. Bila ini terjadi maka orang tersebut tidak boleh serta merta dikucilkan atau dijauhi dalam pergaulan.
Upaya merubah pikiran atau keyakinan tersebut boleh dilakukan sepanjang dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan setelah mempertimbangkan berbagai hal sebagai dampak dari advokasi dan KIE yang dilakukan petugas.
f.       Hak Mendapatkan Informasi Dan Pendidikan Kesehatan Reproduksi.
Setiap remaja berhak mendapatkan informasi dan pendidikan yang jelas dan benar tentang berbagai aspek terkait dengan masalah kesehatan reproduksi. Contohnya: seorang remaja harus mendapatkan informasi dan pendidikan kesehatan reproduksi.
g.      Hak Membangun Dan Merencanakan Keluarga
Setiap individu dijamin haknya: kapan, dimana, dengan siapa, serta bagaimana ia akan membangun keluarganya. Tentu saja kesemuanya ini tidak terlepas dari norma agama, sosial dan budaya yang berlaku (ingat tentang adanya kewajiban yang menyertai adanya hak reproduksi). Contoh: Seseorang akan menikah dalam usia yang masih muda, maka petugas tidak bisa memaksa orang tersebut untuk membatalkan pernikahannya. Yang bisa diupayakan adalah memberitahu orang tersebut tentang peraturan yang berlaku di Indonesia tentang batas usia terendah untuk menikah dan yang penting adalah memberitahu tentang  dampak negatif dari menikah dan hamil pada usia muda.

h.      Hak Untuk Menentukan Jumlah Anak Dan Jarak Kelahiran
Setiap orang berhak untuk menentukan jumlah anak yang dimilikinya serta jarak kelahiran yang diinginkan. Contoh: Dalam konteks program KB, pemerintah, masyarakat, dan lingkungan tidak boleh melakukan pemaksaan jika seseorang ingin memiliki anak dalam jumlah besar. Yang harus dilakukan adalah memberikan pemahaman sejelas- jelasnya dan sebenar-benarnya mengenai dampak negative dari memiliki anak jumlah besar dan dampak positif dari memiliki jumlah anak sedikit. Jikapun klien berkeputusan untuk memiliki anak sedikit, hal tersebut harus merupakan keputusan klien itu sendiri.
i.        Hak Mendapatkan Pelayanan Dan Perlindungan Kesehatan Reproduksi.
Setiap remaja memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan dan perlindungan kehidupan reproduksinya termasuk perlindungan dari resiko kematian akibat proses reproduksi. Contoh: seorang remaja yang mengalami kehamilan yang tidak diinginkan harus tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik agar proses kehamilan dan kelahirannya dapat berjalan dengan baik.
j.        Hak Mendapatkan Manfaat Dari Kemajuan Ilmu Pengetahuan Yang Terkait Dengan Kesehatan Reproduksi
Setiap remaja berhak mendapatkan manfaat dari kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan terkait dengan kesehatan reproduksi, serta mendapatkan informasi yang sejelas- jelasnya dan sebenar-benarnya dan kemudahan akses untuk mendapatkan pelayanan informasi tentang Kesehatan Reproduksi Remaja. Contoh: Jika petugas mengetahui tentang Kesehatan Reproduksi Remaja, maka petugas berkewajiban untuk memberi informasi kepada remaja, karena mungkin pengetahuan tersebut adalah hal yangpaling baru untuk remaja.

I.                   HAK-HAK YANG BERKAITAN DENGAN FUNGSI REPRODUKSI
Dilindungi oleh beberapa perangkat hukum : pasal 11-16 UU No.7/1984, pasal 49 UU No.39/1999 dan UU No.13/2003. Hak reproduksi buruh perempuan ini berupa :
  • Hak untuk mendapatkan cuti haid dua hari tetap dengan tetap menerima upah penuh
  • Hak untuk mendapatkan cuti hamil selama tiga bulan dengan tetap mendapat upah penuh selama cuti
  • Hak untuk tidak dipecat karena kehamilan
  • Hak yang sama dalam layanan KB
  • Hak untuk mendapatkan waktu menyusui di tengah-tengah jam kerja
  • Hak untuk mendapat perlakuan dan perlindungan khusus saat hamil dari jenis-jenis pekerjaan yang berbahaya, dan/atau dampak dari pekerjaan yang merugikan janin
  • Hak yang sama untuk menentukan jumlah anak secara bebas dan menentukan jarak kelahiran
  • Hak untuk memperoleh pengetahuan sehubungan dengan penggunaan hak-hak reproduksinya
  • Hak atas penyediaan tempat penitipan anak di tempat kerja/dekat tempat kerja
  • Hak atas tunjangan kehamilan dan tunjangan kelahiran
·         Hak suami untuk mendapat cuti saat isteri melahirkan

J.         PERLINDUNGAN TENAGA KERJA WANITA
Perlindungan terhadap wanita sehubungan dengan ketenagakerjaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM terdapat dalam Pasal 49 yang menyatakan :
1.    Wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan.
2.    Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan/ atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita
3.    Hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya dijamin dan dilindungi oleh hokum

Prinsip tidak mengenal sikap diskriminasi ini dapat kita temui dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 5 dan 6 yang menentukan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha
Berangkat dari prinsip tersebut maka pada dasarnya setiap orang selaku masyarakat baik pria maupun wanita sebagai pemberi kerja maupun sebagai tenaga kerja mempunyai hak yang sama tanpa diskriminasi.
 Adapun hak – hak umum yang perlu mendapat perlindungan adalah sebagai berikut :
1.    Hak menerima upah
Dalam rangka melindungi pekerja terhadap penerimaan upah agar tidak terlalu rendah untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kebutuhan lainnya maka pemerintah berkepentingandan mengeluarkan kebijakan berupa penetapan upah minimum yang berlaku untuk daerah kabupaten/ kota termasuk upah sektoral.
2.    Hak memperoleh jaminan sosial
Tenaga kerja dalam melaksanakan pekerjaan perlu suatu kondisi yang aman, tenang, dan berkesinambungan serta tidak memikirkan hal-hal lain sehingga barang yang dihasilkan menjadi optimal
3.    Hak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja
Agar aman melakukan pekerjaan sehari-hari serta untuk meningkatkan produksi dan produktivitas maka tenaga kerja harus dilindungi oleh berbagai persoalan disekitarnya yang mengganggu pelaksanaan kerjanya. Oleh karena itu bahaya yang timbul dari alat kerja, mesin, keadaan tempat kerja atau apapun yang berhubungan dengan pekerjaanya harus diberantas atau dikendalikan.
4.     Hak membentuk organisasi serikat pekerja
Setiap tenaga kerja baik pria maupun wanita berhak mendirikan dan menjadi anggota perserikatan tenaga kerja. Oleh karena itu siapapun tidak boleh menghalang-halangi atau memaksa pekerja / buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, mengurus atau tidak mengurus, menjadi  anggota atau tidak menjadi anggota dalam menjalankan kegiatan serikat pekerja
5.     Hak mogok
Tiap pekerja diberikan hak untuk mogok atau demonstrasi apabila hak-haknya tidak dipenuhi. Namun sebaiknya hak mogok dan demonstrasi ini tidak dijalankan karena akan menyulitkan buruh itu sendiri karena berakibat pada pemutusan hubungan kerja sehingga mengurangi kepadatan,selain itu juga merugikan pengusaha karena dapat menghambat proses produksi











BAB III
PENUTUP

I.                   KESIMPULAN
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Upah dalam Pembangunan kesehatan bertujuan untuk mempertinggi derajat kesehatan masyarakat. Demi tercapainya derajat kesehatan yang tinggi, maka wanita sebagai penerima kesehatan, anggota keluarga dan pemberi pelayanan kesehatan harus berperan dalam keluarga, supaya anak tumbuh sehat sampai dewasa sebagai generasi muda. 

II.                SARAN
            Seharusnya pemrintah menyetarakan antara hak dan kewajiban bagi pekerja terutama wanita dan keseimbangan antara hak reproduksi maupun  hak asasinya harus tetap di jaga.













DAFTAR PUSTAKA

·         Midwiferysite.Blog.Com. Permasalahan Kesehatan Wanita Dalam Dimensi Social Dan Upaya Mengatasinya.
·         Mywold.Blogspot.Com.PENGARUH TINGKAT PENGHASILAN TERHADAP KESEHATAN REPRODUKSI
·         Sippirily.Blog.Com. Permasalahan Kesehatan Wanita Dalam Dimensi Sosial Dan Upaya Mengatasinya (Upah.


0 komentar:

Posting Komentar