TUGAS KESEHATAN
REPRODUKSI DAN KELUARGA BERENCANA
UPAH
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN
NAHDLATUL ULAMA
PRODI D-III KEBIDANAN
Jl. P. Diponegoro No. 17 Tuban
62313 Tlp (0356) 321287 Fax (0356) 333237
NAMA KELOMPOK :
1. Faiqotin 13.11.1.149.0745
2. Ovilla Kemala Putri 13.11.1.149.0765
3. Risma Oktaviani 13.11.1.149.0773
4. Shinta Widya Rani 13.11.1.149.0776
5. Ulfatus Harisna 13.11.1.149.0786
LEMBAR
PENGESAHAN
Laporan Kesehatan Reproduksi Dan Keluarga Berencana yang berjudul “ Upah
” ini telah di setujui dan disahkan oleh pembimbing mata kuliah dan ketua
Stikes Nu Tuban.
(Suatu Kasus Pada Mata Kuliah Keterampilan
Dasar Kebidanan Di Sekolah Tinggi Nahdlatul Ulama Tuban Tingkat I Prodi DIII
Kebidanan)
Tuban , 05
Februari 2014
Mengetahui,
Pembimbing, Mengetahui,
Ketua
Stikes NU Tuban
Dwi Kurnia PS.S.Keb.Bd H.
Miftahul Munir, S.Km, M.Kes
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami penjatkan kehadirat
Allah SWT, yang atas rahmat-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan
makalah yang berjudul “ Upah ”. Penulisan makalah ini merupakan
salah satu tugas yang diberikan dalam mata kuliah Kesehatan
Reproduksi dan Keluarga Berencana di Stikes Nu Tuban.
Dalam Penulisan makalah ini kami
merasa masih banyak kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat
akan kemampuan yang kami miliki. Untuk itu, kritik dan saran dari semua pihak
sangat kami harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Dalam penulisan makalah ini penulis
menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang
membantu dalam menyelesaikan makalah ini, khususnya kepada Dosen kami yang
telah memberikan tugas dan petunjuk kepada kami, sehingga kami dapat
menyelesaikan tugas ini.
DAFTAR ISI
LEMBAR PENGESAHAN....................................................................................
KATA PENGANTAR............................................................................................
DAFTAR ISI............................................................................................................
BAB I PENDHULUAN :
1.1 Latar Belakang.....................................................................................................
1.2 Rumusan Masalah................................................................................................
1.3 Tujuan Masalah....................................................................................................
1.4 Metode Penulisan.................................................................................................
1.5 Manfaat................................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN :
A. Definisi Upah.................................................................................................
B. Jenis-Jenis Upah.............................................................................................
C. Teori-Teori Upah............................................................................................
D.
Penyebab Rendahnya Gaji Wanita................................................................
E. Hubungan Upah
Dengan Konsep
Pemikiran Tentang
Kesehatan Reproduksi Wanita........................................
F. Cara
Mengurangi Pengaruh Tingkat Pengahasilan
Terhadap
Kesehatan Reproduksi
..................................................................
G. Hak Asasi Wanita..........................................................................................
H. Hak-Hak
Reproduksi.....................................................................................
I.
Hak-Hak
Yang Berkaitan Dengan Fungsi Reproduksi..................................
J.
Perlindungan
Tenaga Kerja Wanita...............................................................
BAB III PENUTUP :
I.
Kesimpulan....................................................................................................
Ii. Saran................................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Upah bagi para
wanita merupakan faktor penting karena merupakan sumber untuk menunjang kelangsungan kesehatan
reproduksinya .Bagi wanita mempunyai upah tinggi, upah merupakan status
kesehatan tergolong baik,karena asupan nutrisi yang cukup untuk kesehatan
reproduksi seorang wanita,karena upah yang memadai mendukung dalam kesehatan
wanita.sedangkan wanita yang mempunyai upah minim melambangkan status kesehatan
kurang baik karena kurangnya asupan nutrisi bagi kesehatan reproduksinya.
1.2 Rumusan
Masalah
1. Apa definisi upah ?
2. Apa saja jenis-jenis upah ?
3. Apa saja teori upah ?
4. Apa hubungan upah dengan kesehatan
reproduksi seorang wanita ?
5. Bagaimana cara
mengurangi masalah tingkat penghasilan terhadap kesehatan reproduksi ?
6. Apa hak asasi
wanita dan hak reproduksi ?
1.3
Tujuan Masalah
·
Mahasiswa mampu mengetahui definisi upah
·
Mahasiswa mampu mengetahui jenis-jenis dari upah
·
Mahasiswa mampu mengetahui teori upah
·
Mahasiswa mampu mengetahui hubungan upah dengan kesehatan
reproduksi wanita
·
Mahasiswa mampu mengetahui hak asasi wanita dan hak
reproduksi
·
1.4 Metode
Penulisan
Dalam penyusunan makalah ini
kami,memakai pengembangan pola sumber-sumber dari internet yang disusun secara
sistematis,dan disertai daftar pustaka secara berurutan.
1.5 Manfaat
1. Untuk menyelesaikan tugas kesehatan
reproduksi wanita dan keluarga berencana
2. Untuk mengetahui hak-hak asasi
wanita
3. Pembaca dapat mengetahui hak-hak
reproduksi wanita kaitannya dengan upah yang di terima
4. Pembaca dapat mengetahui penyebab
rendahnya upah yang di terima oleh wanita
5. Pembaca dapat mengetahui hubungan
kesehatan reproduksi wanita dengan upah
BAB II
PEMBAHASAN
A. DEFINISI
UPAH
Dalam UU
No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Upah adalah hak pekerja/buruh yang
diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau
pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu
perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk
tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa
yang telah atau akan dilakukan.
Berdasarkan Konferensi Wanita sedunia ke IV di Beijing pada tahun 1995 dan
Koperensi Kependudukan dan Pembangunan di Cairo tahun 1994 sudah disepakati
perihal hak-hak reproduksi tersebut. Dalam hal ini (Cholil,1996) menyimpulkan
bahwa terkandung empat hal pokok dalam reproduksi wanita yaitu :
- Kesehatan reproduksi dan seksual (reproductive and sexual health)
- Penentuan dalam keputusan reproduksi (reproductive decision making)
- Kesetaraan pria dan wanita (equality and equity for men and women)
- Keamanan reproduksi dan seksual (sexual and reproductive security)
Adapun definisi tentang arti kesehatan reproduksi yang telah diterima
secara internasional yaitu : sebagai keadaan kesejahteraan fisik, mental,
sosial yang utuh dalam segala hal yang berkaitan dengan sistim, fungsi-fungsi
dan proses reproduksi. Selain itu juga disinggung hak produksi yang didasarkan
pada pengakuan hak asasi manusia bagi setiap pasangan atau individu untuk
menentukan secara bebas dan bertanggung jawab mengenai jumlah anak, penjarakan
anak, dan menentukan kelahiran anak mereka.Upah yang diberikan oleh para pengusaha
secara teoritis dianggap sebagai harga dari tenaga yang
dikorbankan pekerja untuk kepentingan produksi.
B. JENIS-JENIS
UPAH
1. Upah Nominal,yaitu sejumlah upah yang dinyatakan dalam
bentuk uang yang diterima secara rutin oleh para pekerja.
2. Upah Riil adalah kemampuan upah nominal yang
diterima oleh para pekerja jika ditukarkan dengan barang dan jasa, yang diukur
berdasarkan banyaknya barang dan jasa yang bisa didapatkan dari pertukaran
tersebut.
C. TEORI-TEORI UPAH
a. Teori Upah Tenaga Kerja.
Untuk
mendapatkan gambaran yang jelas dalam hal upah dan pembentukan harga upah
tenaga kerja, berikut akan dikemukakan beberapa teori yang menerangkan tentang
latar
belakang terbentuknya harga upah tenaga kerja.
belakang terbentuknya harga upah tenaga kerja.
b. Teori Upah Wajar (alami) dari David Ricardo.
Upah menurut
kodrat adalah upah yang cukup untuk pemeliharaan hidup pekerja dengan
keluarganya.Di pasar akan terdapat upah menurut harga pasar adalah upah yang
terjadi di pasar dan ditentukan oleh permintaan dan penawaran. Upah harga pasar
akan berubah di sekitar upah menurut kodrat.Oleh ahli-ahli ekonomi modern, upah
kodrat dijadikan batas minimum dari upah kerja.
c. Teori Upah Besi
Teori upah ini dikemukakan oleh Ferdinand Lassalle.
Penerapan sistem upah kodratmenimbulkan tekanan terhadap kaum buruh, karena
kita ketahui posisi kaum buruh dalam posisi yang sulit untuk menembus kebijakan
upah yang telah ditetapkan oleh para
produsen. Berhubungan dengan kondisi tersebut maka teori ini dikenal dengan istilah
“Teori Upah Besi”. Untuk itulah Lassalle menganjurkan untuk menghadapi kebijakan para produsen terhadap upah agar dibentuk serikat pekerja.
produsen. Berhubungan dengan kondisi tersebut maka teori ini dikenal dengan istilah
“Teori Upah Besi”. Untuk itulah Lassalle menganjurkan untuk menghadapi kebijakan para produsen terhadap upah agar dibentuk serikat pekerja.
d. Teori Dana
Upah
Teori upah ini
dikemukakan oleh John Stuart Mill. Menurut teori ini tinggi upah
tergantung kepada permintaan dan penawaran tenaga kerja. Sedangkan penawaran tenaga
kerja tergantung pada upah yaitu jumlah modal yang disediakan perusahaan
untuk pembayaran upah. Peningkatan jumlah penduduk akan mendorong tingkat upah yang cenderung turun, karena tidak sebanding antara jumlah dengan penawaran tenaga kerja.
tergantung kepada permintaan dan penawaran tenaga kerja. Sedangkan penawaran tenaga
kerja tergantung pada upah yaitu jumlah modal yang disediakan perusahaan
untuk pembayaran upah. Peningkatan jumlah penduduk akan mendorong tingkat upah yang cenderung turun, karena tidak sebanding antara jumlah dengan penawaran tenaga kerja.
e. Teori Upah Etika
Menurut kaum
Utopis (kaum yang memiliki idealis masyarakat yang ideal) tindakan para
pengusaha yang memberikan upah hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan minimum,
merupakan suatu tindakan yang tidak “etis”. Oleh karena itu sebaiknya para pengusaha selain dapat memberikan upah yang layak kepada pekerja dan keluarganya, juga harus memberikan tunjangan keluarga. Pendapatan adalah nilai maksimal yang dapat dikonsumsi oleh seseorang dalam suatu periode dengan mengharapkan keadaan yang sama pada akhir periode seperti keadaan semula, pendapatan merupakan balas jasa yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang punya majikan tapi tidak tetap
pengusaha yang memberikan upah hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan minimum,
merupakan suatu tindakan yang tidak “etis”. Oleh karena itu sebaiknya para pengusaha selain dapat memberikan upah yang layak kepada pekerja dan keluarganya, juga harus memberikan tunjangan keluarga. Pendapatan adalah nilai maksimal yang dapat dikonsumsi oleh seseorang dalam suatu periode dengan mengharapkan keadaan yang sama pada akhir periode seperti keadaan semula, pendapatan merupakan balas jasa yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang punya majikan tapi tidak tetap
D. PENYEBAB RENDAHNYA GAJI WANITA
1.
Tidak menegosiasikan gaji di muka
Sebelum
menegosiasi gaji, ada baiknya Anda juga mencari referensi gaji dari orang yang
memiliki posisi yang sama). Jangan takut untuk meminta lebih dari yang menurut
Anda bisa didapatkan, karena inilah waktu yang paling tepat untuk menjadi
"pengacara" bagi diri sendiri. Meskipun kemungkinan masih akan ada
tawar-menawar, setidaknya akan tercapai titik tengah gaji yang diinginkan, dan
paling tidak Anda akan puas dengan gaji yang didapatkan.
2. Meremehkan
diri sendiri
Sebenarnya
kita telah dikondisikan untuk percaya bahwa kita berhak menegosiasikan imbalan
yang akan diterima. diungkapkan bagaimana pria dan wanita menanggapi dua
pilihan antara "melakukan pekerjaan dan menunggu saja imbalan yang diberikan",
atau "melakukan pekerjaan dan menetapkan jumlah imbalan yang harus
dibayar". Maka meskipun melakukan sejumlah pekerjaan dengan sedikit
kesalahan, perempuan akan memilih untuk menentukan bayaran yang lebih rendah dibanding pekerjaan yang dilakukan.
Hal ini disebabkan perempuan memiliki kepercayaan diri yang lebih rendah dalam menghargai jerih payah mereka. Sedangkan para pria lebih berani "pasang harga" atas pekerjaan yang sudah mereka lakukan.
Hal ini disebabkan perempuan memiliki kepercayaan diri yang lebih rendah dalam menghargai jerih payah mereka. Sedangkan para pria lebih berani "pasang harga" atas pekerjaan yang sudah mereka lakukan.
3. Enggan
menonjolkan diri
Sebenarnya
kita telah dikondisikan untuk percaya bahwa kita berhak menegosiasikan imbalan
yang akan diterima. diungkapkan bagaimana pria dan wanita menanggapi dua
pilihan antara "melakukan pekerjaan dan menunggu saja imbalan yang
diberikan", atau "melakukan pekerjaan dan menetapkan jumlah imbalan
yang harus dibayar". Maka meskipun melakukan sejumlah pekerjaan dengan
sedikit kesalahan, perempuan akan memilih untuk menentukan bayaran yang lebih
rendah dibanding pekerjaan yang dilakukan.
4.
Pendidikan
Data dari
BPS tahun 2009 menunjukan bahwa 75.69% perempuan usia 15 tahun keatas hanya
berpendidikan tamat SMP ke bawah, dimana mayoritas perempuan hanya mengenyam
pendidikan hingga tingkat SD, yakni 30.70%.
Semakin tinggi tingkat pendidikan,
persentase partisipasi pendidikan perempuan semakin rendah, yaitu SMA (18.59%),
Diploma (2.74%) dan Universitas (3.02%). Angka partisipasi sekolah perempuan
memang sudah meningkat dibandingkan persentase angka partisipasi sekolah pria,
tetapi hal itu terjadi hanya pada tingkat pendidikan rendah. Proporsi terbesar
dari pekerja perempuan juga diisi oleh pekerja yang hanya tamatan SD (35.03%),
sesuai dengan kisaran jumlah perempuan tamat SD.
E. HUBUNGAN
UPAH DENGAN KONSEP PEMIKIRAN TENTANG KESEHATAN REPRODUKSI WANITA
Upah dalam
Pembangunan kesehatan bertujuan untuk mempertinggi derajat kesehatan
masyarakat. Demi tercapainya derajat kesehatan yang tinggi, maka wanita sebagai
penerima kesehatan, anggota keluarga dan pemberi pelayanan kesehatan harus
berperan dalam keluarga, supaya anak tumbuh sehat sampai dewasa sebagai
generasi muda. Oleh sebab itu wanita, seyogyanya diberi perhatian sebab :
1. Wanita menghadapi masalah kesehatan khusus yang tidak dihadapi pria berkaitan dengan fungsi reproduksinya
2. Kesehatan wanita secara langsung mempengaruhi kesehatan anak yang dikandung dan dilahirkan.
3. Kesehatan wanita sering dilupakan dan ia hanya sebagai objek dengan mengatas namakan “pembangunan” seperti program KB, dan pengendalian jumlah penduduk.
4. Masalah kesehatan reproduksi wanita sudah menjadi agenda Intemasional diantaranya Indonesia, Beijing dan Kairo. Menyepakati hasil-hasil Konferensi mengenai kesehatan reproduksi dan kependudukan .
5. Berdasarkan pemikiran di atas kesehatan wanita merupakan aspek paling penting disebabkan pengaruhnya pada kesehatan anak-anak. Oleh sebab itu pada wanita diberi kebebasan dalam menentukan hal yang paling baik menurut dirinya sesuai dengan kebutuhannya di mana ia sendiri yang memutuskan atas tubuhnya sendiri.
Meskipun
ada perawatan yang membutuhkan biaya yang banyak,ada juga perawatan yang tidak
membutuhkan biaya,misalnya sering membersihkan organ-organ reproduksi dengan
air yang bersih,sering mengganti celana dalam,menjaga agar celana dalam tidak
lembab.Sedangkan kalau dari segi makanan,bias juga membeli makanan yang murah
tapi bergizi,seperti ketela pohon,ubi jalar,kentang,ikan tengiri. Dengan melakukan hal-hal tersebut
mungkin akan mengurangi terjadinya gangguan kesehatan reproduksi.
Program
kesehatan hanya dapat berjalan jika ada gerakan dari masyarakat, seperti
program posyandu yang dapat meningkatkan status gizi masyarakat lewat edukasi
mengenai kesehatan. Sektor pelayanan kesehatan yang mengalami inflasi juga akan
mengganggu akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan hampir miskin,
hal ini akan makin diperparah karena infrastruktur pembangunan di daerah yang
belum baik.
Untuk itu, masalah kesenjangan akses kesehatan antara wilayah pedesaan dan perkotaan juga perlu mendapat perhatian serius, diantaranya melalui pendekatan pembangunan kesehatan sesuai dengan kondisi wilayah yang ada. Pelayanan kesehatan di kota lebih baik ketimbang di desa, juga sebagian besar tenaga kesehatan masih terpusat di kota.
Untuk itu, masalah kesenjangan akses kesehatan antara wilayah pedesaan dan perkotaan juga perlu mendapat perhatian serius, diantaranya melalui pendekatan pembangunan kesehatan sesuai dengan kondisi wilayah yang ada. Pelayanan kesehatan di kota lebih baik ketimbang di desa, juga sebagian besar tenaga kesehatan masih terpusat di kota.
F. CARA MENGURANGI PENGARUH TINGKAT
PENGAHASILAN TERHADAP KESEHATAN REPRODUKSI
Meskipun ada
perawatan yang membutuhkan biaya yang banyak,ada juga perawatan yang tidak
membutuhkan biaya,misalnya sering membersihkan organ-organ reproduksi dengan
air yang bersih,sering mengganti celana dalam,menjaga agar celana dalam tidak
lembab.Sedangkan kalau dari segi makanan,bias juga membeli makanan yang murah
tapi bergizi,seperti ketela pohon,ubi jalar,kentang,ikan tengiri.
Dengan melakukan hal-hal tersebut
mungkin akan mengurangi terjadinya gangguan kesehatan reproduksi.
Program
kesehatan hanya dapat berjalan jika ada gerakan dari masyarakat, seperti
program posyandu yang dapat meningkatkan status gizi masyarakat lewat edukasi
mengenai kesehatan. Sektor pelayanan kesehatan yang mengalami inflasi juga akan
mengganggu akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan hampir miskin,
hal ini akan makin diperparah karena infrastruktur pembangunan di daerah yang
belum baik.
Untuk itu, masalah kesenjangan akses kesehatan antara wilayah pedesaan dan perkotaan juga perlu mendapat perhatian serius, diantaranya melalui pendekatan pembangunan kesehatan sesuai dengan kondisi wilayah yang ada. Pelayanan kesehatan di kota lebih baik ketimbang di desa, juga sebagian besar tenaga kesehatan masih terpusat di kota
Untuk itu, masalah kesenjangan akses kesehatan antara wilayah pedesaan dan perkotaan juga perlu mendapat perhatian serius, diantaranya melalui pendekatan pembangunan kesehatan sesuai dengan kondisi wilayah yang ada. Pelayanan kesehatan di kota lebih baik ketimbang di desa, juga sebagian besar tenaga kesehatan masih terpusat di kota
G. HAK ASASI WANITA
1. Hak Asasi
Perempuan
Hak Asasi Perempuan merupakan hak-hak dasar yang
dimiliki oleh seorang perempuan, karena dia perempuan. Hak Asasi Perempuan
merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia. yang muncul dilatarbelakangi oleh
tidak diakomodirnya hak-hak dasar perempuan dalam DUHAM dan dua kovenan turunannya
yaitu Kovenan Hak Sipil dan Politik, dan Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan
Budaya. Masih kerap munculnya tindakan – tindakan yang mendiskriminasikan
perempuan dan aksi-aksi kekerasan terhadap perempuan khususnya yang terjadi
dalam wilayah privat atau domestik sama sekali tidak diakomodir dalam instrumen
hukum internasional tersebut.
Pendekatan hak asasi manusia yang konvensional lebih
menekankan pengakuan jaminan terhadap hak-hak dalam lingkup publik sementara
wilayah domestik tidak dijangkau. Padahal dalam banyak pengalaman perempuan,
wilayah privat dan domestiklah kekerasan dan diskriminasi berlangsung secara
sistematis dan serius.
Hal tersebut menuai banyak kritik dari Para pejuang
hak-hak perempuan, bahwa hukum dan sistem hak asasi manusia itu dibangun dari
cara berpikir laki-laki dengan budaya patriarkhi yang lebih memperhatikan dan
menguntungkan laki-laki, dan melegitimasi situasi yang tidak menguntungkan
perempuan.
Berbagai kritik dan advokasi yang dilontarkan atas
kelemahan sistem hak asasi manusia dari perspektif pengalaman perempuan
berdampak pada adanya perkembangan pemikiran baru tentang konsep hak asasi
manusia. Pemikiran-pemikiran tersebut diakomodir dalam instrumen hukum
internasional yang spesifik memuat persoalan diskriminasi terhadap perempuan,
yaitu Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap
Perempuan (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against
Women/CEDAW) pada tahun 1976 dan mulai berlaku pada tahun 1979. Dari sinilah
kemudian muncul istilah hak asasi perempuan.
2. CEDAW
CEDAW atau Convention on The Elimination of All Forms
of Discrimination Against Women (Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi terhadap Perempuan) merupakan instrumen hukum internasional yang
pertama yang mengatur dan mengakui hak asasi perempuan secara komprehensif.
CEDAW juga telah dianggap sebagai Bill of Rigt for Women. Pada 1984, Indonesia
meratifikasi dan mensahkan konvensi CEDAW melalui UU No. 7 tahun 1984 tentang
pengesahan konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap
perempuan.
Konvensi ini meletakkan pemikiran dasar bahwa
diskriminasi terhadap perempuan sebgai hasil dari relasi yang timpang didalam
masyarakat yang dilegitimasi oleh struktur politik dan termasuk hukum yang ada.
Konvensi ini juga meletakkan strategi/langkah-langkah khusus sementara yang
perlu dilakukan dalam rangka menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan. Konvensi ini menjadi salah satu kerangka kerja
internasional untuk perwujudan hak-hak perempuan.
Dalam CEDAW dinyatakan bahwa diskriminasi terhadap
perempuan adalah melanggar asas persamaan hak dan rasa hormat terhadap martabat
manusia, merupakan halangan bagi partisipasi perempuan, atas dasar persamaan
dengan kaum laki-laki dalam kehidupan politik, sosial, ekonomi dan budaya
negara-negara mereka. Hal ini menghambat perkembangan kemakmuran masyarakat-dan
menambah sukarnya perkembangan sepenuhnya dari potensi kaum perempuan dalam
pengabdiannya terhadap negara-negara mereka dan terhadap umat manusia.
Pasal 1 CEDAW menyatakan bahwa “diskriminasi terhadap
perempuan” berarti setiap pembedaan, pengucilan atau pembatasan yang dibuat
atas dasar jenis kelamin, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi
atau menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak-hak azasi manusia
dan kebebasankebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil
atau apapun lainnya oleh kaum perempuan, terlepas dari status perkawinan
mereka, atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan.
Hak-hak asasi perempuan dalam CEDAW, meliputi :
1.
Hak-hak Sipil dan Politik Perempuan,
yaitu :
a.
Hak perempuan dalam kehidupan
politik dan kemasyarakatan negaranya, khususnya menjamin bagi perempuan atas
dasar persamaan, hak: (Pasal 7)
·
Untuk memilih
dan dipilih;
·
Untuk
berpartispasi dalam perumusan kebijakan pemerintah dan implementasinya;
·
Untuk
memegang jabatan dalam pemerintahan dan melaksanakan segala fungsi pemerintahan
di segala tingkat;
·
Berpartispasi
dalam organisasi-organisasi dan perkumpulan-perkumpuln non pemerintah yang
berhubungan dengan kehidupan masyarakat dan politik negara.
b.
Hak perempuan untuk mendapat
kesempatan mewakili pemerintah mereka pada tingkat internasional dan
berpartisipasi dalam pekerjaan organisasi-organisasi internasional (Pasal 8)
c.
Hak perempuan dalam kaitan dengan Kewarganegaraannya,
yang meliputi: ( Pasal 9 )
·
Hak yang sama dengan pria untuk
memperoleh, mengubah atau mempertahankan kewarganegaraannya;
·
Hak untuk mendapat jaminan bahwa
perkawinan dengan orang asing tidak secara otomatis mengubah kewarganegaraannya
atau menghilangkan kewarganegaraannya;
·
Hak yang sama dengan pria berkenaan
dengan penentuan kewarganegaan anak-anak mereka.
2.
Hak ekonomi, sosial, dan budaya bagi
perempuan, meliputi :
a. Hak dibidang pendidikan yaitu hak (Pasal 10):
·
Mendapatkan kesempatan mengikuti
pendidikan baik di tingkat taman kanak-kanak, umum, teknik serta pendidikan
keahlian teknik tinggi dan segala macam jenis pelatihan kejuruan;
·
Pengikutsertaan pada kurikulum,
ujian, staf pengajar dengan standar kualifikasi yang sama, serta gedung dan
peralatan sekolah yang berkualitas sama.
·
Penghapusan konsep yang steriotip
mengenai peranan laki-laki dan perempuan dalam segala tingkatan dan bentuk
pendidikan.
·
Kesempatan yang sama dalam
kesempatan beasiswa.
·
Kesempatan yang sama untuk ikut
serta dalam program pendidikan kelanjutan, pendidikan orang dewasa dan
pemberantasan buta huruf.
·
Pengurangan angka putus sekolah
pelajar puteri dan penyelenggaraan program untuk gadis-gadis dan perempuan yang
putus sekolah.
·
Berpartisipasi secara aktif dalam
olahraga dan pendidikan jasmani.
·
Memperoleh penerangan untuk menjamin
kesehatan, kesejahteraan keluarga dan keluarga berencana.
b.
Hak dalam pekerjaan; (Pasal 11)
c.
Hak atas kesehatan, yaitu : (Pasal
12)
·
Pelayanan kesehatan termasuk yang
berhubungan dengan keluarga berencana, atas dasar persamaan antara laki-laki
dan perempuan;
·
Pelayanan yang layak berkaitan
dengan kehamilan, persalinan, dan masa sesudah persalinan, dengan memberikan
pelayanan cuma-cuma dimana perlu, dengan memberikan pelayanan cuma-cuma dimana
perlu, serta pemberian makanan bergizi yang cukup selama kehamilan dan masa
menyusui persalinan.
d.
Hak-hak lainnya dibidang ekonomi dan
sosial, yaitu : (Pasal 13)
·
Hak atas tunjangan keluarga;
·
Hak atas pinjaman bank, hipotek dan
lain-lain bentuk kredit permodalan;
·
Hak untuk ikut serta dalam
kegiatan-kegiatan rekreasi, olahraga, dan semua segi kehidupan kebudayaan.
e.
Hak-hak khusus untuk perempuan
pedesaan, yaitu : (Pasal 14)
·
Untuk berpartisipasi dalam perluasan
dan implementasi perencanaan pembangunan di segala tingkatan;
·
Untuk memperoleh fasilitas
pemeliharaan kesehatan yang memadai, termasuk penerangan, penyuluhan, dan
pelayanan dalam keluarga berencana.;
·
Untuk mendapat manfaat langsung dari
program jaminan sosial;
·
Untuk memperoleh segala jenis
pelatihan dan pendidikan, baik formal maupun non formal, termasuk yang
berhubungan dengan pemberantasan buta huruf fungsional maupun penyuluhan isu
lainnya;
·
Untuk membentuk kelompok-kelompok
swadaya dan koperasi supaya memperoleh peluang yang sama terhadap kesempatan
ekonomi (pekerjaan atau kewiraswastaan);
·
Untuk berpartisipasi dalam semua
kegiatan masyarakat;
·
Untuk dapat memperoleh kredit dan
pinjaman pertanian, fasilitas pemasaran, teknologi tepat guna dan perlakuan
sama pada land reform dan urusan-urusan pertahanan termasuk
pengaturanpengaturan tanah pemukiman;
·
Untuk menikmati kondisi hidup yang
memadai, terutama yang berhubungan dengan perumahan, sanitasi, penyediaan listrik,
air, pengangkutan dan komunikasi.
3.
Hak yang menjamin persamaan
dihadapan hukum; (Pasal 15)
4.
Hak-hak perempuan didalam
perkawinan. (Pasal 16)
H. HAK-HAK REPRODUKSI
Hak reproduksi adalah hak untuk
mendapatkan kehidupan seksual dan kesehatan reproduksi yang terbaik serta hak
untuk mendapatkan pelayanan dan informasi agar hal tersebut dapat terwujud.
Perempuan memiliki hak khusus terkait dengan fungsi reproduksinya misalnya hak
cuti haidl, hak cuti melahirkan selama 1,5 bulan sebelum dan sesudah melahirkan,
serta hak untuk menyusui anaknya (UUK no.13 th. 2003 psl. 81-83). Selain itu
khusus untuk buruh perempuan juga diatur dalam (UUK no.13 th. 2003 psl. 76)
1.
Macam-macam Hak-hak reproduksi
Berdasarkan Konferensi
Internasional Kependudukan dan Pembangunan (ICPD) di Kairo 1994, ditentukan ada 12 hak-hak reproduksi. Namun demikian, hak reproduksi bagi
remaja yang paling dominan dan secara sosial dan
budaya dapat diterima di Indonesia mencakup 11
hak, yaitu:
a.
Hak Untuk
Hidup (Hak Untuk Dilindungi Dari
Kematian Karena Kehamilan
Dan Proses Melahirkan)
Setiap perempuan yang
hamil dan akan melahirkan berhak untuk mendapatkan perlindungan dalam arti mendapatkan
pelayanan kesehatan yang baik sehingga terhindar dari
kemungkinan kematian dalam proses kehamilan dan
melahirkan tersebut. Contoh: Pada saat melahirkan
seorang perempuan mempunyai hak untuk
mengambil keputusanbagi dirinya secara cepat terutama jika proses kelahiran
tersebut berisiko untuk terjadinya komplikasi atau
bahkan kematian. Keluarga tidak boleh menghalangi
dengan berbagai alasan.
b.
Hak Atas
Kebebasan Dan Keamanan Berkaitan
Dengan Kehidupan
Reproduksi.
Hak ini terkait dengan
adanya kebebasan berpikir dan menentukan sendiri kehidupan reproduksi yang dimiliki
oleh seseorang. Contoh: Dalam konteks adanya hak
tersebut, maka seseorang harus dijamin keamanannya
agar tidak terjadi” pemaksaaan” atau
“pengucilan” atau munculnya ketakutan dalam
diri individu karena memiliki hak kebebasan
tersebut.
c.
Hak Untuk
Bebas Dari Segala Bentuk Diskriminasi Dalam
Kehidupan Berkeluarga Dan Kehidupan Reproduksi.
Setiap orang tidak
boleh mendapatkan perlakuan diskriminatif berkaitan dengan kesehatan reproduksi karena ras, jenis kelamin, kondisi sosial ekonomi, keyakinan/agamanya dan kebangsaannya. Contoh: Orang tidak mampu harus mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi yang berkualitas (bukan sekedar atau
asal-asalan) yang tentu saja sesuai dengan kondisi yang melingkupinya.
Demikian pula seseorang
tidak boleh mendapatkan
perlakuan yang berbeda dalam hal mendapatkan
pelayanan kesehatan reproduksi hanya karena
yang bersangkutan memiliki keyakinan berbeda dalam
kehidupan reproduksi. Misalnya seseorang tidak mendapatkan
pelayanan pemeriksaan kehamilan secara benar,
hanya karena yang bersangkutan tidak ber-KB atau pernah menyampaikan suatu aspirasi yang berbeda dengan masyarakat
sekitar. Pelayanan juga tidak boleh membedakan apakah seseorang tersebut perempuan atau laki-laki. Hal ini disebut dengan diskriminasi gender.
d.
Hak Atas
Kerahasiaan Pribadi Dengan Kehidupan Reproduksinya
terkait dengan informasi pendidikan dan pelayanan.
Setiap individu harus
dijamin kerahasiaan kehidupan kesehatan reproduksinya terkait dengan informasi pendidikan dan pelayanan misalnya informasi tentang kehidupan seksual, masa menstruasi dan lain sebagainya.
Contoh: Petugas atau seseorang yang memiliki
informasi tentang kehidupan reproduksi
seseorang tidak boleh “membocorkan” atau
dengan sengaja memberikan informasi yang
dimilikinya kepada orang lain. Jika informasi
dibutuhkan sebagai data untuk penunjang pelaksanaan
program, misalnya data tentang prosentase pemakaian
alat kontrasepsi masih tetap dimungkinkan informasi
tersebut dipublikasikan sepanjang tidak mencantumkan
indentitas yang bersangkutan
e.
Hak Untuk
Kebebasan Berfikir Tentang Kesehatan Reproduksi.
Setiap remaja berhak
untuk berpikir atau mengungkapkan pikirannya tentang kehidupan yang diyakininya. Perbedaan
yang ada harus diakui dan tidak boleh menyebabkan
terjadinya kerugian atas diri yang bersangkutan.
Orang lain dapat saja berupaya merubah pikiran
atau keyakinan tersebut namun tidak dengan
pemaksaan akan tetapi dengan melakukan upaya
advokasi dan Komunikasi, Informasi dan Edukasi
(KIE). Contoh: seseorang dapat saja mempunyai
pikiran bahwa banyak anak menguntungkan bagi
dirinya dan keluarganya. Bila ini terjadi maka
orang tersebut tidak boleh serta merta dikucilkan
atau dijauhi dalam pergaulan.
Upaya merubah
pikiran atau keyakinan tersebut boleh dilakukan
sepanjang dilakukan sendiri oleh yang
bersangkutan setelah mempertimbangkan berbagai
hal sebagai dampak dari advokasi dan KIE yang
dilakukan petugas.
f.
Hak
Mendapatkan Informasi Dan Pendidikan Kesehatan
Reproduksi.
Setiap remaja berhak
mendapatkan informasi dan pendidikan yang jelas dan benar tentang berbagai aspek
terkait dengan masalah kesehatan reproduksi.
Contohnya: seorang remaja harus mendapatkan
informasi dan pendidikan kesehatan reproduksi.
g.
Hak
Membangun Dan Merencanakan Keluarga
Setiap individu dijamin
haknya: kapan, dimana, dengan siapa, serta bagaimana ia akan membangun keluarganya.
Tentu saja kesemuanya ini tidak terlepas dari norma
agama, sosial dan budaya yang berlaku (ingat
tentang adanya kewajiban yang menyertai adanya
hak reproduksi). Contoh: Seseorang akan
menikah dalam usia yang masih muda, maka
petugas tidak bisa memaksa orang tersebut untuk
membatalkan pernikahannya. Yang bisa diupayakan adalah
memberitahu orang tersebut tentang peraturan yang berlaku di Indonesia tentang batas usia terendah untuk
menikah dan yang penting adalah memberitahu tentang dampak negatif dari menikah dan hamil pada usia muda.
h.
Hak Untuk
Menentukan Jumlah Anak Dan Jarak
Kelahiran
Setiap orang berhak
untuk menentukan jumlah anak yang dimilikinya serta jarak kelahiran yang diinginkan. Contoh:
Dalam konteks program KB, pemerintah, masyarakat, dan
lingkungan tidak boleh melakukan pemaksaan jika
seseorang ingin memiliki anak dalam jumlah besar.
Yang harus dilakukan adalah memberikan
pemahaman sejelas- jelasnya dan
sebenar-benarnya mengenai dampak negative dari
memiliki anak jumlah besar dan dampak positif dari memiliki jumlah anak sedikit. Jikapun klien berkeputusan
untuk memiliki anak sedikit, hal tersebut harus
merupakan keputusan klien itu sendiri.
i.
Hak
Mendapatkan Pelayanan Dan Perlindungan Kesehatan
Reproduksi.
Setiap remaja memiliki
hak untuk mendapatkan pelayanan dan perlindungan kehidupan reproduksinya termasuk perlindungan dari resiko kematian akibat proses reproduksi. Contoh: seorang remaja yang mengalami kehamilan yang tidak diinginkan harus tetap mendapatkan
pelayanan kesehatan yang baik agar proses kehamilan
dan kelahirannya dapat berjalan dengan baik.
j.
Hak
Mendapatkan Manfaat Dari Kemajuan Ilmu Pengetahuan
Yang Terkait Dengan Kesehatan Reproduksi
Setiap remaja berhak
mendapatkan manfaat dari kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan terkait dengan kesehatan
reproduksi, serta mendapatkan informasi yang sejelas-
jelasnya dan sebenar-benarnya dan kemudahan akses
untuk mendapatkan pelayanan informasi tentang
Kesehatan Reproduksi Remaja. Contoh: Jika
petugas mengetahui tentang Kesehatan
Reproduksi Remaja, maka petugas berkewajiban
untuk memberi informasi kepada remaja, karena
mungkin pengetahuan tersebut adalah hal yangpaling baru untuk remaja.
Dilindungi
oleh beberapa perangkat hukum : pasal 11-16 UU No.7/1984, pasal 49 UU
No.39/1999 dan UU No.13/2003. Hak reproduksi buruh perempuan ini berupa :
- Hak untuk mendapatkan cuti haid dua hari tetap dengan tetap menerima upah penuh
- Hak untuk mendapatkan cuti hamil selama tiga bulan dengan tetap mendapat upah penuh selama cuti
- Hak untuk tidak dipecat karena kehamilan
- Hak yang sama dalam layanan KB
- Hak untuk mendapatkan waktu menyusui di tengah-tengah jam kerja
- Hak untuk mendapat perlakuan dan perlindungan khusus saat hamil dari jenis-jenis pekerjaan yang berbahaya, dan/atau dampak dari pekerjaan yang merugikan janin
- Hak yang sama untuk menentukan jumlah anak secara bebas dan menentukan jarak kelahiran
- Hak untuk memperoleh pengetahuan sehubungan dengan penggunaan hak-hak reproduksinya
- Hak atas penyediaan tempat penitipan anak di tempat kerja/dekat tempat kerja
- Hak atas tunjangan kehamilan dan tunjangan kelahiran
·
Hak suami untuk mendapat cuti saat
isteri melahirkan
J. PERLINDUNGAN TENAGA KERJA WANITA
Perlindungan terhadap wanita
sehubungan dengan ketenagakerjaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang HAM terdapat dalam Pasal 49 yang menyatakan :
1. Wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat
dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi sesuai dengan persyaratan dan peraturan
perundang-undangan.
2. Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan
khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat
mengancam keselamatan dan/ atau
kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita
3. Hak khusus yang melekat pada diri wanita
dikarenakan fungsi reproduksinya dijamin dan dilindungi oleh hokum
Prinsip tidak mengenal sikap
diskriminasi ini dapat kita temui dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan Pasal 5 dan 6 yang menentukan bahwa setiap tenaga kerja
memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan
setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa
diskriminasi dari pengusaha
Berangkat dari prinsip tersebut maka
pada dasarnya setiap orang selaku masyarakat baik pria maupun wanita sebagai
pemberi kerja maupun sebagai tenaga kerja mempunyai hak yang sama tanpa
diskriminasi.
Adapun hak – hak umum yang perlu mendapat
perlindungan adalah sebagai berikut :
1. Hak menerima upah
Dalam rangka
melindungi pekerja terhadap penerimaan upah agar tidak terlalu rendah untuk
pemenuhan kebutuhan pokok dan kebutuhan lainnya maka pemerintah
berkepentingandan mengeluarkan kebijakan berupa penetapan upah minimum yang
berlaku untuk daerah kabupaten/ kota termasuk upah sektoral.
2. Hak memperoleh jaminan sosial
Tenaga kerja
dalam melaksanakan pekerjaan perlu suatu kondisi yang aman, tenang, dan
berkesinambungan serta tidak memikirkan hal-hal lain sehingga barang yang
dihasilkan menjadi optimal
3. Hak untuk
mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja
Agar aman
melakukan pekerjaan sehari-hari serta untuk meningkatkan produksi dan
produktivitas maka tenaga kerja harus dilindungi oleh berbagai persoalan
disekitarnya yang mengganggu pelaksanaan kerjanya. Oleh karena itu bahaya yang
timbul dari alat kerja, mesin, keadaan tempat kerja atau apapun yang
berhubungan dengan pekerjaanya harus diberantas atau dikendalikan.
4. Hak
membentuk organisasi serikat pekerja
Setiap
tenaga kerja baik pria maupun wanita berhak mendirikan dan menjadi anggota
perserikatan tenaga kerja. Oleh karena itu siapapun tidak boleh
menghalang-halangi atau memaksa pekerja / buruh untuk membentuk atau tidak
membentuk, mengurus atau tidak mengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dalam
menjalankan kegiatan serikat pekerja
5. Hak
mogok
Tiap pekerja diberikan hak untuk
mogok atau demonstrasi apabila hak-haknya tidak dipenuhi. Namun sebaiknya hak
mogok dan demonstrasi ini tidak dijalankan karena akan menyulitkan buruh itu
sendiri karena berakibat pada pemutusan hubungan kerja sehingga mengurangi
kepadatan,selain itu juga merugikan pengusaha karena dapat menghambat proses
produksi
BAB III
PENUTUP
I.
KESIMPULAN
Upah
adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai
imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan
dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan
perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas
suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Upah dalam
Pembangunan kesehatan bertujuan untuk mempertinggi derajat kesehatan
masyarakat. Demi tercapainya derajat kesehatan yang tinggi, maka wanita sebagai
penerima kesehatan, anggota keluarga dan pemberi pelayanan kesehatan harus
berperan dalam keluarga, supaya anak tumbuh sehat sampai dewasa sebagai
generasi muda.
II.
SARAN
Seharusnya
pemrintah menyetarakan antara hak dan kewajiban bagi pekerja terutama wanita
dan keseimbangan antara hak reproduksi maupun
hak asasinya harus tetap di jaga.
DAFTAR PUSTAKA
·
Midwiferysite.Blog.Com.
Permasalahan Kesehatan Wanita Dalam
Dimensi Social Dan Upaya Mengatasinya.
·
Mywold.Blogspot.Com.PENGARUH TINGKAT PENGHASILAN
TERHADAP KESEHATAN REPRODUKSI
·
Sippirily.Blog.Com. Permasalahan Kesehatan Wanita Dalam Dimensi
Sosial Dan Upaya Mengatasinya (Upah.
0 komentar:
Posting Komentar