Selasa, 04 Maret 2014

Batasan Pelayanan Kesehatan/ Kebidanan Menurut Levey Dan Loomba (1973) Dan Syarat Pelayanan Kesehatan/ Kebidanan


Kata Pengantar
Assalamu’alaikumwarohmatullahiwabarokatuh
            Dengan mengucap puji syukur ke pada allah SWT yang telah menurunkan al qur’an sebagai petunjuk bagi umat manusia dalam menempuh jalan yang  benar dan berkat rahmat allah yang mahakuasa, akhirnya kami  dapat menyelesaikan makalah dengan judul  Batasan Pelayanan Kesehatan/ Kebidanan Menurut Levey Dan Loomba (1973) Dan Syarat Pelayanan Kesehatan/ Kebidanan “.
Sholawat dan salam  semoga senantiasa tercurah limpahan kepada baginda kita Rosulullah Muhammad SAW  yang telah membimbing kita dari jaman yang   gelap gulita menuju jaman yang terang benderang yakni addinulislam. Dengan mengucapkan puji syukur atas karunia Allah SWT yang telah menolong hambanya dengan hidayah nya sehingga makalah ini dengan judul “Batasan Pelayanan Kesehatan/ Kebidanan Menurut Levey Dan Loomba (1973) Dan Syarat Pelayanan Kesehatan/ Kebidanan’’ dapat tercipta bukan lain melalui para dosen  pengampun, Makalah ini dibuat agar menambah wawasan bagi para pembacanya..Demikian pengantar dari kami.Apabila dalam penulisan atau isi dari makalah ini masih banyak kekurangan kami menerima saran dan kritik untuk menyempurnakannya.
Terselesaikannya makalah Ini tidak lepas dari bantuan dan partisipasi dari berbagai pihak,   yang  telah senantiasa sabar dalam membina dan mengarahkan  kami, oleh sebab  itu kami  ucapkan banyak terimakasih.
Wassalamu’alaikum wr.wb
           
Penyusun
                                   
Daftar isi
Kata pengantar 1
Daftar isi 2
Bab I pendahuluan :
A.    latar belakang 3
B.     Rumusan masalah 4
C.     Tujuan penulisan  4
D.    Metode penulisan 5
E.     Manfaat penulisan 5
Bab II pembahasan :
A.    Pengertian 5
B.     Batasan Pelayanan Kesehatan Menurut Levey Dan Loomba  7
C.     Macam pelayanan kesehatan……………………………………………..10
D.    Syarat pokok pelayanan kesehatan……………………………………….12
E.     Stratifikasi pelayanan kesehatan ………………………………………...13
F.      Program Menjaga Mutu 14
G.    Melakukan Penilaian dan Menyusun Saran……………………..……….27
H.    Karakteristik Kegiatan…………………………………………………...28
I.       Evaluasi dan Pengendalian Mutu……………………………..…………30
Bab III penutup :
A.    Kesimpulan 32
B.      Saran ………………………………………………………………….……………………………………………32
C.    Daftar pustaka 33

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Mutu adalah lingkar kesempurnaan dari penampilan sesuatu yang sedang diamati (Winston Dictionary, 1956).Mutu Pelayanan kebidanan adalah suatu bentuk pelayanan kesehatan yang berlingkup pada kesehatan ibu, bayi dan anak yang bertujuan untuk memberikan penjaminan kesehatan,pelayanan yang tepat sesuai dengan keinginan klien dan sesuai  standar yang berlaku. Untuk  menjadi bidan profesional.kelancaran dalam bidan komunikasi  harus di terapkan dengan baik,kesabaran dalam penanganan pun harus di terapkan dan pengetahuan  dalam ilmu teknogi pun harus di tingkatkan.ini bertujuan untuk menambah prioritas mutu kebidanan.
Seorang bidan di wajibkan untuk menjadi bidan yang dapat menempatkan dirinya dengan liungkungan,dapat bersosialisasi dengan masyarakat,in bertujuan untuk mengembangkan wawasan masyarat setempat. Jadi Mutu pelayanan kebidanan lebih terkait pada dimensi ketanggapan seorang bidan dalam memenuhi kebutuhan pasien,memuaskan klien dan  pelayanan yang sesuai dengan standart yang berlaku.Mutu pelayanan kebidanan sangat penting untuk bidan in di karenakan sebagi tolak ukur potensi bidan dalam menangani kehamilan,persalinan dan nifas,pelayanan yang sesuai dengan keinginan klien dan  sesuai dengan standart yang berlaku.

Mutu adalah sifat yang dimiliki oleh suatu program (Danabedian, 1980).Pelayanan kesehatan adalah sebuah konsep yang digunakan dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat.definisi pelayanan kesehatan menurut Prof. Dr. Soekidjo Notoatmojo adalah sebuah sub sistem pelayanan kesehatan yang tujuan utamanya adalah pelayanan preventif (pencegahan) dan promotif( peningkatan kesehatan ) dengan sasaran masyarakat. Sedangkan menurut Levey dan Loomba (1973),
Pelayanan Kesehatan Adalah upaya yang diselenggarakan sendiri/secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah, dan mencembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan peroorangan, keluarga, kelompok, atau masyarakat.
definisi pelayanan kesehatan menurut Depkes RI (2009) adalah setiap upaya yang diselenggarakan sendiri atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga, kelompok dan atupun masyarakat.

B.     RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang diatas maka dirumuskan sebagai berikut :
1.    Apa yang Dimaksud dengan batasan pealayanan keshatan/kebidanan menurut lavey dan loomba ?
2.    Apa yang di maksud dengan syarat pelayanan kesehatan/ kebidanan?
3.    Apa saja jenis-jenis pelayanan kesehatan ?
4.    Bagaimana batasan pealayanan keshatan/kebidanan menurut lavey dan loomba ?
5.    Bagaimana syarat pelayanan kesehatan/ kebidanan?

C.    Tujuan Penulisan
                   Adapun tujuan dari penulisan makalah ini antara lain, sebagai berikut:
1.    Agar Mahasiswa dapat mengetahui apa yang dimaksud denganbatasan pelayanan kesehatan/ kebidanan menurut levey dan loomba.
2.    Agar Mahasiswa dapat mengetahui jenis-jenis pelayanan kesehatan/ kebidanan
3.    Agar Mahasiswa mengetahui Bagaimana pelayanan kesehatan/ kebidanan menurut levey dan loomba
4.    Agar mahasiswa mengetahui apa yang di maksud dengan syarat pelayanan kesehatan/ kebidanan
5.    Agar mahasiswa mengetahui Bagaimana syarat pelayanan kesehatan/ kebidanan

D.    Metode Penulisan
Dalam penyusunan makalah ini penulis menggunakan metode kepustakaan, dimana dalam pengumpulan data yakni melalui penelitian dokumen, data diperoleh dari berbagai sumber baik dalam media cetak maupun elektronik atau internet.

E.     Manfaat Penulisan
1.      Bagi peneliti
Penelitian ini diharapkan dapat menambah  pengetahuan tentangBatasan Pelayanan Kesehatan/ Kebidanan Menurut Levey Dan Loomba (1973) Dan Syarat Pelayanan Kesehatan/ Kebidanan.
2.      Bagi responden
Dapat mengetahui tentang Batasan Pelayanan Kesehatan/ Kebidanan Menurut Levey Dan Loomba (1973) Dan Syarat Pelayanan Kesehatan/ Kebidanan.
3.      Bagi institusi pendidikan
Memberikan sumbangan pustaka dan literatur yang dapat digunakan oleh mahasiswa STIKES NU TUBAN.
4.      Bagi institusi pelayanan kesehatan
Dapat mengetahui persiapan dan pengambilan spesimen cairan vagina.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian
Pelayanan kesehatan adalah sebuah konsep yang digunakan dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat.definisi pelayanan kesehatan menurut Prof. Dr. Soekidjo Notoatmojo adalah sebuah sub sistem pelayanan kesehatan yang tujuan utamanya adalah pelayanan preventif (pencegahan) dan promotif( peningkatan kesehatan ) dengan sasaran masyarakat. Sedangkan menurut Levey dan Loomba (1973),
Pelayanan Kesehatan Adalah upaya yang diselenggarakan sendiri/secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah, dan mencembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan peroorangan, keluarga, kelompok, atau masyarakat.definisi pelayanan kesehatan menurut Depkes RI (2009) adalah setiap upaya yang diselenggarakan sendiri atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga, kelompok dan atupun masyarakat.
Dari definisi yang dikemukakan oleh Levey dan Loomba (1973), dapat diperoleh bahwa batasan pelayanan kesehatan mengandung hal usaha sendiri, usaha lembaga atau organisasi, memiliki tujuan yang dicapai, lingkup program, sasaran pelayanan.
            Sesuai dengan batasan yang seperti ini, segera dipahami bahwa bentuk dan jenis pelayanan kesehatan yang dapat ditemukan banyak macamnya. Karena kesemuanya ini amat ditentukan oleh :
1.   Perorganisasian pelayanan, apakah dilaksanakan secara sendiri atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi.
2.  Ruang lingkup kegiatan, apakah hanya mencangkup kegiatan pemeliharaan kesehatan, peningkatan kesehatan, pencengah penyakit, penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan, atau kombinasi dari padanya.
3.  Sasaran pelayanan kesehatan, apakahuntuk perseorangan, keluarga, kelompok ataupun untuk masyarakat secara keseluruhan.

.         B. Batasan Pelayanan Kesehatan Menurut Levey Dan Loomba
Dari definisi yang dikemukakan oleh Levey dan Loomba (1973), dapat diperoleh bahwa batasan pelayanan kesehatan mengandung hal-hal sebagai berikut :
a.  Usaha sendiri
Setiap usaha pelayanan kesehatan bisa dilakukan sendiri ditempat pelayanan.Misalnya pelayanan bidan praktek mandiri.
b.  Usaha lembaga atau organisasi
Setiap usaha pelayanan kesehatan dilakukan secara kelembagaan atau organisasi kesehatan ditempat pelayanan. Misalnya pelayanan kesehatan masyarakat di puskesmas
c. Memiliki tujuan yang dicapai
Tiap pelayanan kesehatan memiliki produk yang beragam yang pada tujuan pokoknya adalah peningkatan derajat kesehatan masyarakat atau person

d. Lingkup program
Lingkup pelayanan kesehatan meliputi kegiatan pemeliharaan kesehatan, peningkatan kesehatan, pencengah penyakit, penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan, atau gabungan dari keseluruhan
e.  Sasaran pelayanan
Tiap pelayanan kesehatan menghasilkan sasaran yang berbeda, tergantung dari program yang akan dilakukan, bisa untuk perseorangan, keluarga, kelompok ataupun untuk masyarakat secara umum 

     Sesuai dengan batasan tersebut, segera dipahami bahwa bentuk dan jenis pelayanan kesehatan yang dapat ditemukan banyak macamnya. Karena kesemuanya ini amat ditentukan oleh :
a.  Perorganisasian pelayanan, apakah dilaksanakan secara sendiri atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi.
b. Ruang lingkup kegiatan, apakah hanya mencangkup kegiatan pemeliharaan kesehatan, peningkatan kesehatan, pencengah penyakit, penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan, atau kombinasi dari padanya.
c. Sasaran pelayanan kesehatan, apakah untuk perseorangan, keluarga, kelompok ataupun untuk masyarakat secara keseluruhan.
f.       Mutu pelayanan kesehatan

Mutu pelayanan kesehatan yang memiliki peranan yang amat penting ialah sebagai berikut :
1.      Mutu adalah tingkat kesempurnaan dari penampilan suatu yang sedang diamati.
2.      Mutu adalah sifat yang dimiliki oleh suatu program Mutu adalah totalitas dari wujud serta ciri dari suatu barang atau jasa yang didalmnya terkandung sekaligus pengertian rasa aman atau pemenuhan kebutuhan para pengguna.
3.      Mutu adalah kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapakan.
Ambil contoh dari penilaian pemakai jasa pelayanan misalnya, dimensi mutu yng dianut sangat berbeda dengan penyelenggaraan pelayanan dan ataupun penyandang dana pelayanan kesehatan. Penelitian yang dilakukan oleh roberts dan provost telah berhasil membuktikan adanya perbedaan dimensi tersebut.

Untuk mengatasi masalah mutu pelayanan kesehatan, telah disepakati bahwa pembahasan tentang kepuasan pasien yang dikaitkan dengan mutu pelayanan kesehatan, mengenal paling tidak dua pembatasan. Pembatasan yang dimaksu ialah:
1.      Pembatasan pada derajat kepuasan pasien
        pematasan pertama yang telah disepakati adalah pada derajat kepuasan pasien. Untuk menghidari adanya unsure subjektifitas individual yang daoat mempersulit pelaksanan program menjaga mutu, diteteapkannya bahwa yang dimaksud, dengan kepuasaan disini, sekalipun orientasinya tetap individual, tetapi ukuran yang dipakai adalah yang bersifat umum yakni yang sesuai dengan tingkat kepusaan rata-rata penduduk. Dengan perkataan lain, mutu suatu pelayanan kesehatan dinilai baik, apabila pelayanan kesehatan tersebut dapat menimbulkan rasa puas pada diri setiap pasien yang sesuai dengan tingkat kepuasaan rata-rata penduduk.
2.      Pembatasan pada upaya yang dilakukan
Pembatasan kedua yang telah disepakati adalah pada upaya yang dilakukan dalam menimbulkan rasa puas pada diri setiap pasien.Untuk melindungi kepentingan pemakaian jasa pelayanan kesehatan, yang pada umumnya awam terhadap tindakan kedokteran (patient ignorancy) ditetapkanlah upaya yang dilakukan tersebut harus sesuai dengan kode etik serta standar pelayanan profesi.Suatu pelayanan kesehatan sekalipun dapat memuaskan pasien, tetapi apabila penyelenggaraannya tidak sesuai dengan kode etik serta standar pelayanan profesi bukanlah pelayanan kesehatan yang bermutu. Dengan kata lain, dalam pengertian mutu pelayanan kesehatan tercakup pula penyempurnaan tata cara penyelenggaraan pelayanan kesehatan tersebut. Mutu suatu pelayanan kesehatan dinilai baik apabila tatacara penyelenggaraannya sesuai dengan kode etik serta standar pelayanan profesi yang telah ditetapkan.




Bertitik tolak dari adanya 2 batasan ini, disebutkan yang dimaksud dengan mutu pelayanan kesehatan adalah yang menuju pada tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan, yang disatu piahak dapat menimbulkan kepuasan pada setiap pasiean sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk, serta dipihak lain tata cara penyelenggaraanya sesuai dengan kode etik dan standar pelayanan profesi yang telah ditetapkan .

C.Macam pelayanan kesehatan
Menurut hodgetts dan cascio (1983) secara secara umum bentuk dan jenis pelayanan kesehatan banyak macamnya dapat dibedakan atas 2. Bentuk dan jenis pelayanan kesehatan :
               1.   Pelayanan kedokteran
        pelayanan kesehatan yang termaksud dalam kelompok pelayanan kedokteran (medical services) ditandai dengan cara pengorganisasian yang dapat bersifat sendiri (solo practice) atau secara bersama-sama dalam satu organisasi (institution),tujuan utamanya untuk menyembuhkan penyakit dan memilihkan kesehatan serta sasarannya terutama untuk perseorangan dan keluarga.
               2. Pelayanan kesehatan masyarakat
           pelayanan kesehatan yang termaksud dalam kelompok pelayanan kesehatan masyarakat (public health services)ditandai dengan cara pengorganisasian yang umumnya secara bersama-sama dalam satu organisasi, tujuan utamanya untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit, serta sasarannya terutama untuk kelompok dan masyarakat
Perbedaan lebih lanjut dari kedua bentuk pelayanan kesehatani ini, dapat dilihat dari rincian leavel dan clark (1953), yang secara sederhana dapat diuraikan pada tabel berikut .

Perbedaan pelayanan kedokteran dengan pelayanan kesehatan masyarakat

Pelayanan kedokteran
Pelayanan kesehatan masyarakat
   tenaga pelaksananya terutama adalah dokter
   perhatian utamnya pada penyembuhan penyakit
   sasaran utamnya adalah perseorangan atau keluarga
   kurang memperhatikan efisiensi
   tidak boleh menarik perhatian karena bertentangan dengan etik dokter
   menjalankan fungsi perseirangan dan terikat dengan undang-undang
   penghasilan diperoleh dari imbal jasa
   bertanggung jawab hanya pada penderita
   tidak dapat memonopoli upaya kesehatan dan bahkan mendapat saingan.
   masalah administrasi sangat sederhana.
   tenaga tenaga pelaksananya terutama adalah ahli kesmas
   perhatian utamnya pada pencegahan penyakit penyakit
   sasaran utamnya adalah masyarakat keseluruhan
   selalu memperhatikan efisiensi
   menarik perhatian masyarakat misalnya penyuluhan masyarakat
   menjalankan fungsi mengorganisir masyarakat dan didukung  dengan undang-undang
   penghasilan merupakan gaji dari pemerintah
   bertanggung jawab kepada seluruh masyarakat
   dapat memonopoli upaya kesehatan
   menghadapi berbagai persoalan kepemimpinan.






D.    Syarat pokok pelayanan kesehatan
Sekalipun pelayanan kedokteran berbeda dengan pelayanan kesehatan masyarakat, namun untuk dapat disebut sebagai suatu pelayanan kesehatan yang baik, keduanya harus memiliki berbagai persyaratan pokok., syarat pokok yang dimaksud ialah :
1.      Tersedia dan berkesinambungan
Syarat pokok pertama pelayanan kesehatan yang baik adalah pelayanan kesehatan tersebut harus tersedia di masyarakat (available) serta bersifat berkesinambungan (continous).Artinya semua jenis pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat tidak sulit ditemukan, serta keberadaanya dalam masyarakakt adalah setiap saat yang dibutuhkan.
2.      Dapat diterima dengan wajar
Syarat pokok kedua pelayanan kesehatan yang baik adalah yang dapat diterima (acceptable) oleh masyarakat serta bersifat wajar (appropriate) artinya pelayanan kesehatan tersebut tidak bertentangan dengan keyakinan dan kepercayaan masyarakat. Pelayanan kesehatan yang bertentangan dengan adat istiadat, kebudayaan, keyakinan dan kepercayaan masyarakat serta bersifat tidak wajar, bukanlah suatu pelayanan kesehatan yang baik.
3.      Mudah dicapai
Syarat pokok ketiga pelayanan kesehatan yang baik adalah yang mudah dicapai (accessible) oleh masyarakat.Pengertian ketercapaian yang dimaksudkan disini terutama dari sudut lokasi.Dengan demikian untuk dapat mewujudkan pelayanan kesehatan yang baik, maka pengaturan distribusi sarana kesehatan menjadi sangat penting.Pelayanan kesehatan yang terlalu terkonsentrasi di daerah perkotaan saja, dan sementara itu tidak ditemukan di daerah pedesaan, bukanlah pelayanan kesehatan yang baik.
4.      Mudah di jangkau
Syarat pokok keempat peayanan kesehatan yang baik adalah yang mudah dijangkau (affordable) oleh masyarakat.Pengertian keterjangkauan yang dimaksud disini terutama dari sudut biaya.Untuk dapat mewujudkan keadaan yang seperti ini harus dapat diupayakan biaya pelayanan kesehatan tersebut sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat.Pelayanan kesehatan yang mahal dank arena itu hanya mungkin di nikmati oleh sebagian kecil masyarakat saja, bukanlah pelayanan kesehatan yang baik.
5.      Bermutu
Syarat pokok kelima pelayanan kesehatan yang baik adalah yang bermutu (quality). Pengertian mutu yang dimaksud disini adalah yang menunjuk pada tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan, yang disatu pihak dapat memuaskan para pemakai jasa pelayanan, dan di pihak lain tata cara penyelenggaraannya sesuai dengan kode etik serta standar yang telah di tetapka
E.     Stratifikasi pelayanan kesehatan
                                    strata pelayanan kesehatan yang dianut oleh tiap negara tidaklah sama, namun secara umum berbagai strata ini dapat di kelompokkan menjadi tiga macvam yakni :
1.      Pelayanan kesehatan tingkat pertama
Pelayanan kesehatan tingkat pertama (primery health services) adalah pelayanan kesehatnay ang bersifat kokok, yang sangat dibutuhkan opleh sebagian besarb masyarakat serta mempunyai nilai strategis untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.Pada umumnya pelayanan kesehatan tingkat pertyama ini bersifat pelayanan rawat jalan.
2.      Pelayanan kesehatan tingkat kedua
Pelayanan kesehatan tingkat kedua adalah pelayanan kesehatan yang lebih lanjut, telah bersifat rawat inap dan untuk menyelenggarakannnya telah dibutuhkan tersediannya tenaga-tenaga spesialis.
3.      Pelayanan kesehatan tingkat ketiga
Pelayanan kesehatan tingkat ketiga adalah pelayanan kesehatan yang bersifat lebih complek dan umumnya diselenggarakan oleh tenaga-tenaga sub spesialis.
F.     Program menjaga mutu
Pengertian
            untuk dapat menjaga mutu pelayanan kesehatan banyak upaya yang dapat dilakukan. Upaya tersebut jika dilaksanakan secara terarah dan terencana, dalam ilmu administrasi kesehatan disebut dengan nama program menjaga mutu, batasan program menjaga mutu banyak macamnya. Secara sederhana program menjaga mutu dapat diartikan sebagai suatu upaya yang dilaksanakan secra berkesinambungan, sistematis, objektif, dan terpadu dalam menetapkan masalah dan penyebab maslah mutu pelayanan kesehatan berdasarkan standar yang telah ditetapkan , menetapkan dan melaksanakan cara penyelesaian masalah sesuai dengan kemampuan yang tersedia, serta menilai hasil yang dicapai dan menyusun saran-saran tindak lanjut untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan.
Tujuan
tujuan program pelayanan mutu mencangkup dua hal yang bersifat pokok yang jika disederhanakan menjadi :
1.      Tujuan antara
Tujuan antara yangi ingin di capai oleh program menjaga mutu ialah di ketahuinya mutu pelayanan.Jika dikaitkan dengan kegiatan program menjaga mutu, tujuan ini dapat dicapai apabila masalah mutu berhasil ditetapkan.
2.      Tujuan akhir
Tujuan akhir yang ingin di capai ialah meningkatkan mutu pelayanan.Sesuai dengan kegiatan program menjaga mutu, meningkatkan mutu yang di maksudkan ialah apabila program masalah berhasil dilaksanakan.
Sasaran
            sasaran program menjaga mutu adalah pelayanan kesehatan yang diselenggarakan. Jika diketahui bahwa pada setiap pelayanan kesehatan terdapat empat unsure yang bersifat pokok yakni unsure masukan, unsure proses, unsure lingkungan, dan unsure keluaran. Maka mudah di pahami dalam praktek sehati hari jika menyebut sasaran program menjaga mutu maka yang di maksud disini antara lain ialah unsure-unsur tersebut.
1.      Unsur input
Unsur input  ialah  semua  sumberdaya  (resources),  sarana  dan  prasarana  yg  digunakan  dalam  proses  produksi, yaitu  terdiri  atas: ma,   money,  material, method, machine, market, dan  time.
2.      Unsur lingkungan
Unsur lingkungan adalah keadaan sekitar yang dapat mempengrauhi pelayanan kesehatan.Misalnya kebijakan, organisasi, dan manajemen.
3.      Unsur proses
Unsur proses adalah semua tindakan yang dilakukan pada pelayanan kesehatan. Misalnya tindakan medis dan non medis.
4.      Unsur keluaran
Unsur keluaranadalah yang menunjuk pada penampilan pelayanan kesehatan yang dihasilkan baik aspek medis maupun non medis.
·         Bentuk program menjaga mutu
Bentuk program menjaga mutu banyak macamnya. Jika ditinjau dari kedudukan organisasi pelaksana menjaga mutu, bentuk program menjaga mutu, secara umum dapat dibedakan atas 2 macam:
1.      Program menjaga mutu internal
Pada program menjaga mutu internal (internal quality assurance) kegiatan program menjaga mutu diselenggarakan oleh institusi yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan.Penyelenggara tersebut dapat berupa perseorangan dan ataupun bersama-sama dalam suatu organisasi.Jika dalam bentuk organisasi, keanggotaannya dapat hanya mereka yang menyelenggarakan pelayanan (seluruhnya atau hanya perwakilan), atau kumpulan dari para ahli yang tidak terlibat langsung dalam pelayanan kesehatan.
2.      Program menjaga mutu eksternal
Pada program menjaga mutu eksternal (external quality assurance) kegiatan program menjaga mutu tidak diselenggarkan oleh institusi yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan, melainkan oleh suatu organisasi khusus yang berada diluar institusi kesehatan. Semacam professional standar review organization (psro) yang dibentuk di amerika serikat. Lazimnya organisasi khusus ini bertanggunga jawab tidak hanya untuk 1 institusi kesehatan saja, melainkan untuk semua institusi kesehatan yang ada di wilayah kerjanya.
      tetapi jika ditinjau dari waktu dilaksanakannya kegiatan menjaga mutu, program menjaga mutu dapat dibedakan atas 3 macam yakni:
1.      Program menjaga mutu prospektif
Program penjaga mutu prospektif (prospective quality assurance) adalah program penjaga mutu yang diselenggarakan sebelum pelayanan kesehatan.Pada bentuk ini, perhatian utama lebih ditujukan pada unsure masukan dan lingkungan. Untuk menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, dilakukanlah pemantauan dan penilaian terhadap tenaga pelaksana, dana dan sarana, disamping terhadap kebijakan, organisasi dan manajemen institusi kesehatan.
Apabila ternyata ditemukan tenaga pelaksana, dana, sarana, kebijakan, organisasi serta manajemen tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, tentu akan besar pengaruhnya terhadap mutu pelayanan, dalam arti terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu sulit dapat diharapkan. Prinsip-prinsip pokok menjaga mutu prospektif sering dimanfaatkan dana tercantum dalam banyak peraturan perundang-undangan. Beberapa diantaranya yang penting adalah:
a.       Standardisasi
Untuk dapat menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, ditetpakanlah standardisasi (standardization) institusi kesehatan.Izin menyelenggarakan pelayanan kesehatan hanya diberikan kepada institusi kesehatan yang memenuhi standar yang telah ditetapkan.Dengan adanya ketentuan tentang standardisasi, yang lazimnya mencakup tenaga dan sarana, dapatlah dihindarinya berfungsinya institusi kesehatan yang tidak memenuhi syarat.
b.      Perizinan
Sekalipun standardisasi telah terpenuhi, bukan lalu berarti mutu pelayanan selalu dapat dipertanggung-jawabkan.Untuk mencegah pelayanan yang tidak bermutu, standardisasi perlu diikuti dengan perizinan (licensure) yang lazimnya ditinjau secara berkala.Izin menyelenggarakan pelayanan kesehatan hanya diberikna kepada institusi kesehatan dan atau tenaga palaksana yang tetap memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
c.       Sertifikasi
Sertifikasi adalah tidak lanjut dari perizinan, yakni memberikan sertifikat (certification) (pengakuan) kepada institusi kesehatan dan atau tenaga pelaksana yang benar-benar telah dan atau tetap memenuhi persyaratan.
d.      Akreditasi
Akreditasi (accreditation) adalah bentuk lain dari sertifikasi yang nilainya dipandang lebih tinggi. Lazimnya akreditasi tersebut dilakukan secara bertingkat, yakni yang sesuai dengan kemampuan institusi kesehatan dan atau tenaga pelksana yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
2.      Program menjaga mutu konkuren
Program menjaga mutu konkuren (concurrent quality assurance) adalah program menjaga mutu yang diselenggarakan bersamaan dengan pelayanan kesehatan.Pada bentuk ini, perhatian utama lebih ditujukan pada unsure proses, yakni memantau dan manilai tindakan medis dan non medis yang dilakukan.Apabila kedua tindakan, tersebut tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, maka berarti pelayanan kesehatan yang diselenggarakan kurang bermutu.
3.      Program menjaga mutu retrospektif
Program menjaga mutu retrospektif (retrospective quality assurance) adalah program menjaga mutu yang diselenggarakan setelah pelayanan kesehatan.Pada bentuk ini, perhatian utama lebih ditujukan pada unsure keluaran, yakni memantau dan menilai penampilan pelayanan kesehatan.Jika penampilan tersebut berada dibawah standar yang telah ditetapkan, maka berarti pelayanan kesehatan yang diselenggarakan kurang bermutu.
a.       Reviu rekam medis
      Pada reviu rekam medis (record review) penampilan pelayanan dinilai dari rekam medis yang dipergunakan pada pelayanan kesehatan.Semua catatan yang ada dalam rekam medis dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan.Tergantung dari masalah yang ingin dipantau dan dinilai, record review dapat dibendakan atas beberapa macam. Misalnya drug usage review jika yang dinilai adalah masalah penggunaan obat, dan atau surgical case review jika yang dinilai adalah pelayanan pembedahan.
b.      Reviu jaringan
      Pada revie jaringan (tissue review) penampilan pelayanan dinilai dari jaringan pembedahan yang dilakukan. Apakah gambaran patologi anatomi dari jaringan yang diangkat telah sesuai dengan diagnosis yang ditegakkan.
c.       Survai klien
      Pada survey klien (clint survey) panampilan pelayanan kesehatan dinilai dari pandangan pemakai jasa pelayanan. Survei klien ini dapat dilakukan secara informal, dalam arti melangsungkan tanya jawab setelah usainya setiap pelayanan, atau secara formal, dalam arti melakukan suatu survey yang dirancang khusus.

·         Kegiatan program menjaga mutu
Untuk dapat menyelenggarakan program menjaga mutu, ada beberapa kegitan yang harus dilaksanakan. Secara umum kegiatan tersebut dapat dibedakan atas dua macam:
1.      Kegiatan persiapan
Kegiatan persiapan program menjaga mutubanyak macamnya. Secara umum dapat dibedakan atas enam macam yakni (jc-aho, 1990 serta bensondan townes, 1990):
a.       Menetapkan organisasi yang bertanggung jawab melaksanakan program menjaga mutu
b.      Menetapkan batas-batas tanggung jawab organisasi pelaksana program menjaga mutu
c.       Menjabarkan ruang lingkup kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi pelaksana program menjaga mutu
d.      Menetapkan aspek pelayanan kesehatan yang dipandang penting untuk diperhatikan
e.       Menetapkan tolak ukur untuk aspek pelayanan kesehatan yang dipandang penting tersebut
f.       Menetapkan ambang batas tolak ukur yang dimaksud
            dari uraian tentang kegiatan persiapan ini, tampak kegiatan yang pertama mempunyai peranan yang amat penting. Karena sesungguhnya kegiatan persiapan lainnya hanya akan dapat dilakukan jika organisasi pelaksana yang bertanggung jawab menyelenggarakan program menjaga mutu telah terbentuk. Organisasi pelaksana yang dapat dibentuk banyak macamnya.
Secara umum bentuk organisasi pelaksana ini dapat dibedakan atas tiga macam:
a.       Perseorangan
Disini pelaksana program menjaga mutu belum diorganisir secara formal, melainkan diserahkan kepada masing-masing orang yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan.Bentuk ini lazim ditemukan pada institusi kesehatan yang masih sangat sederhana, dan atau yang dikelola secara sendiri, misalnya praktek dokter perseorangan (solo practitioner).
b.      Kelompok
Disini pelaksana program menjaga mutu telah diorganisir dalam suatu organisasi khusus yang diserahkan tanggung jawab menyelenggarakan program menjaga mutu.Pada institusi kesehatan yang kecil, penyelenggara yang dilibatkan dapat semuanya.Tetapi pada institusi kesehatan yang besar, penyelenggara yang dilibatkan hanya perwakilan saja, yakni mereka yang lebih wewenang dan tanggung jawab. Organisasi khusus yang dibentuk ini dikenal dengan nama tim penjaga mutu (quality assurance commite).
c.       Para ahli
Disini palaksana program menjaga mutu adalah para ahli yang tidak terlibat langsung dalam pelayanan kesehatan.organisasi yang dibentuk mirip dengan tim penjaga mutu yang dibentuk oleh para pelaksana pelayanan. Bedanya hanya pada keanggotannya saja, karena pada bentuk yang terakhir ini para anggotanya adalah para ahli yang tidak terlibat langsung dalam pelayanan kesehatan.
      dari ketiga bentuk organisasi pelaksana, yang dinilai baik adalah bentuk yang kedua, yakni tim penjaga mutu yang melibatkan pelaksana pelayanan. Jika diketahui bahwa untuk setiap kelompok pelayanan kesehatan tersedia satu unit/instalasi pelayanan kesehatan, maka dianjurkan pembentukan tim tersebut dapat dilakukan pada setiap unit/instalasi pelayanan kesehatan. Misalnya di unit rawat jalan, di unit pelayanan gawat darurat, di unit pelayanan kb, di unit pelayanan bedah, di instalasi rawat jalan, di instalasi rawat inap dan lain sebagainya yang sejenis.
Untuk koordinasi program menjaga mutu secara keseluruhan perlu dibentuk tim penjaga mutu tingkat institusi yang peranannya tidak berdiri sendiri, melainkan hanya mengkoordinir semua tim penjaga mutu yang telah ada, sehingga terbentuk jaringan tim penjaga mutu tingkat institusi. Perlu disampaikan bahwa status tim dalam struktur organisasi institusi kesehatan tidak bersifat structural, melainkan bersifat fungsional. Dalam arti yang terpenting adalah pelaksanaan fungsi yang dimilikinya, bukan kedudukannya dalam struktur oraganisasi institusi kesehatan. Dengan perkataan lain, pembentukan tim penjaga mutu, tidak perlu harus mengubah struktur oraganisasi institusi kesehatan yang telah ada.
Untuk kelancaran tugas yang dilakukannya, perlu ditetapkan batas-batas wewenang tim. Wewenang yang dimaksud banyak macamnya, antara lain:
a.       Menetapkan standart an indicator mutu pelayanan kesehatan yang akan dipergunakan.
b.      Memasyarakatkan standard an indicator mutu pelayanan kesehatan tersebut, dan kalau perlu melakukan program pendidikan dan pelatihan khusus.
c.       Memantau mutu pelayanan keshatan yang diselenggarakan serta factor-faktor yang berperan sebagai penyebab.
d.      Mendapatkan informasi tentang pelaksanaan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan, dan kalau perlu melakukan pemeriksaan sendiri secara langsung.
e.       Menilai mutu pelayanan kesehatan yang diselenggarakan serta factor-faktor yang diduga berperan sebagai penyebab.
f.       Menyusun saran-saran perbaikan mutu pelayanan kesehatan dan kalau perlu melaksanakan sendiri saran-saran perbaikan tersebut.
g.      Mengikutsertakan semua pihak yang ada dalam unit/instalasi pelayanan untuk melaksanakan saran-saran perbaikan mutu pelayanan kesehatan
h.      Memantau pelaksanaan saran-saran perbaikan yang diajukan serta menyusun saran-saran tindak lanjut.
i.        Menyarankan system intensif dan disintif sehubungan dengan pelaksanaan program menjaga mutu pelayanan kesehatan yang diselenggarakan.
Uraian singkat dari kelima kegiatan pelaksanaan program menjaga mutu yang berbentuk lingkaran pemecahan masalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Menetapkan masalah mutu pelayanan kesehatan
kegiatan pertama yang perlu dilakukan adalah menetapkan masalah mutu pelayanan kesehatan (problem). Adapun yang dimaksud dengan masalah mutu disini adalah kesenjangan antara penampilan pelayanan kesehatan (what is) dengan standar yang telah ditetapkan (what should be). Karena mutu pelayanan kesehatan menunjuk pada unsur keluaran (output), maka yang dimaksud dengan standar disini adalah standar keluaran, yang pengukurannya dapat dilakukan dengan mempergunakan indikator keluaran.
        untuk dapat menetapkan masalah mutu, ada beberapa langkah pokok yang harus dilakukan yakni :
`           a.. Menyusun daftar masalah
Langkah pertama yang dilakukan ialah menyusun daftar masalah mutu pelayanan kesehatan.Untuk ini digunakan teknik kesepakatan kelompok (group decisionmaking) yang dapat dibedakan atas dua macam.Pertama, teknik curah pendapat (brain storming technique).Kedua, teknik kelompok nominal (nominal grouptechnique).
                           b. Melakukan konfirmasi daftar masalah
Langkah kedua yang dilakukan ialah melakukan konfirmasi daftar masalah yang telah berhasil disusun.Ada dua teknik konfirmasi yang dapat dipergunakan.Pertama, secara langsung (direct approach) dalam arti mengumpulkan data untuk setiap masalah yang tercantum dalam daftar. Kedua, secara tidak langsung (indirectapproach) dalam arti memintakan pendapat staf lain yang terkait tentang kebenaran daftar masalah yang telah disusun. Hasil dari konfirmasi ialah tersusunnya daftar masalah yang sebenarny
c.Menetapkan prioritas masalah mutu pelayanan kesehatan
Langkah ketiga yang dilakukan ialah menetapkan prioritas masalah mutu pelayanan dari daftar masalah mutu yang telah dikonfirmasi.Untuk ini lakukan pemilihan.Cobalah mengusahakan adanya kata sepakat (consensus). Tetapi jika tidak tercapai, dapat dilakukan pungutan suara dengan mempergunakan kriteria tersebut dikenal dengan nama teknik kriteria matriks (criteria matrix technique).
d.Merumukan pernyataan masalah
Langkah keempat yang dilakukan ialah merumuskan pernyataan masalah yang telah ditetapkan prioritasnya.Syarat suatu rumusan pernyataan masalah yang benar banyak macamnya. Yang terpenting harus dapat menjawab lima pertanyaan pokok yakni apa masalahnya, siapa yang terkena masalah, berapa besar masalahnya, dimana masalah itu terjadi, serta bilamana masalah itu terjadi.


d.   Menetapkan sumber masalah
Langkah kelima yang harus dilakukan ialah menetapkan sumber masalah. Untuk ini dipergunakan alat bantu yang dikenal dengan nama bagan alur (flow chart).
2.    Menetapkan penyebab masalah mutu
            kegiatan kedua yang dilakukan adalah menetapkan penyebab masalah mutu pelayanan kesehatan (cause of problem). Untuk dapat menetapkan penyebab masalah ini perhatian hendaknya ditujukan pada unsur masukan (input), proses (process) dan ataupun lingkungan (environment) pelayanan kesehatan. Setiap kesenjangan yang ditemukan adalah penyebab masalah mutu pelayanan. Untuk dapat menetapkan penyebab masalah mutu pelayanan, ada beberapa langkah pokok yang harus dilakukan :
a.      Menyusun daftar penyebab masalah
Langkah pertama yang dilakukan ialah menyusun daftar penyebab masalah.Untuk ini manfaatkanlah sumber masalah yang telah ditetapkan sebelumnya.Gunakanlah teknik curah pendapat dan atau teknik kelompok nominal. Upayakan agar setiap anggota tim dapat mengemukakan pendapatnya secara bebas. Pakailah hukum “sebab akibat”.Penyebab masalah disini ialah setiap “sebab” yang berhasil diidentifikasi.Susunlah daftar penyebab masalah selengkap-lengkapnya. Untuk membantu penyusunan daftar penyebab masalah yang masih bersifat teoritis ini dapat dipergunakan diagram tulang ikan (fish bone diagram) atau disebut pula sebagai diagram sebab-akibat (cause and effect diagram) serta teknik lima mengapa (five why).
b.      Menyederhanakan daftar penyebab masalah
    Langkah kedua yang digunakan ialah menyederhanakan daftar penyebab masalah dengan memilih penyebab masalah yang diperkirakan ada di sarana pelayanan.Untuk dapat menyederhakan daftar penyebab masalah tersebut, pertanyakanlah setiap penyebab masalah yang ada dalam daftar.Apakah penyebab masalah tersebut memang benar ditemukan di sarana pelayanan.Jika jawabannya, lingkarilah penyebab masalah tersebut.
c.       Melakukan konfirmasi daftar penyebab masalah
    Langkah ketiga yang dilakukan ialah melakukan konfirmasi penyebab masalah yang telah diperkirakan memang ditemukan di sarana pelayanan.Sama halnya dengan daftar masalah, teknik konfirmasi daftar penyebab masalah ada dua.Pertama, secara langsung yakni melalui kajian data untuk setiap penyebab masalah.Dapat berupa data primer atau data sekunder. Kedua, secara tidak langsung, yakni menanyakan kebenaran daftar penyebab masalah tersebut kepada staf lain yang terkait.
d.      Menetapkan urutan prioritas penyebab masalah
    Langkah keempat yang dilakukan ialah menetapkan urutan prioritas penyebab masalah.Untuk pemilihan prioritas penyebab masalah dapat dilakukan teknik kriteria matriks.
e.       Menyajikan urutan prioritas penyebab masalah
    Untuk kepentingan manajemen, urutan prioritas penyebab masalah perlu disajikan.Tujuannya bukan saja untuk meyakinkan pimpinan, tetapi juga kepentingan evaluasi.Bentuk penyajian yang dapat dipergunakan banyak macamnya. Jika daftar penyebab masalah tersebut saling terkait, dapat dipergunakan diagram pareto. Tetapi jika setiap penyebab masalah saling berdiri sendiri, gunakan diagram balok biasa.
f.       Menetapkan cara penyelesaian masalah
    kegiatan ketiga yang dilakukan ialah menetapkan cara penyelesaian masalah mutu pelayanan kesehatan (problem solution). Untuk ini ada beberapa langkah pokok yang harus dilakukan yakni :
3.   Menyusun daftar cara penyelesaian masalah
                 langkah pertama yang dilakukan ialah menyusun daftar cara penyelesaian masalah mutu yang mungkin dilakukan. Untuk ini gunakanlah tenik berpikir kreatif yang saat ini banyak macamnya.Salah satu diantaranya yang dinilai paling sederhana dan mudah dilaksanakan adalah yang dikenal sebagai teknik analogi.
Ø  Menetapkan prioritas cara penyelesaian masalah
   Langkah kedua yang dilakukan ialah menetapkan prioritas cara penyelesaian masalah. Untuk ini lakukanlah pemilihan dengan menggunakan teknik kriteria matriks.
Ø  Melaksanakan cara penyelesaian masalah
kegiatan keempat yang dilakukan ialah melaksanakan cara penyelesaian masalah program menjaga mutu yang telah ditetapkan. Untuk pelaksanaan ini lazimnya diterapkan d   engan empat langkah pokok yang harus dilakukan yakni
1.Perencanaan
       sebenarnya dalam konsep program menjaga mutu,kegiatan menetapkan masalah, menetapkan penyebab masalah serta menetapkan cara penyelesaian masalah termasuk dalam pekerjaan perencanaan (plan). Pada model yang ini, perencanaan hanya diartikan sebagai menyusun rencana (plan) cara penyelesaian masalah yang telah ditetapkan ke dalam unsur-unsur rencana yang lengkap serta saling terkait dan terpadu sehingga dapat dipakai sebagai pedoman dalam melaksanakan cara penyelesaian masalah. Hasil akhir yang dicapai dari perencanaan adalah tersusunnya rencana (plan) cara penyelesaian masalah mutu pelayanan kesehatan yang akan diselenggarakan.
     2.Pelaksanaan
                  `                          langkah kedua yang dilakukan ialah melaksanakan rencana yang telah disusun (do). Jika pelaksanaan rencana tersebut membutuhkan keterlibatan staf lain di luar anggota tim, perlu terlebih dahulu diselenggarakan orientasi, sehingga staf pelaksana tersebut dapat memahami dengan lengkap rencana yang akan dilaksanakan.
                                 3.Pemeriksaan
                                 langkah ketiga yang dilakukan ialah secara berkala memeriksa (check) berbagai kemajuan dan hasil yang dicapai dari pelaksanaan rencana yang telah ditetapkan. Untuk dapat memeriksa pelaksanaan cara penyelesaian masalah, ada dua alat bantu yang sering dipergunakan yakni lembaran pemeriksaan (check list) dan peta kontrol (control diagram).
                                 4.Perbaikan
                                             langkah keempat yang dilakukan ialah melaksanakan perbaikan (action) rencana kerja. Lakukanlah penyempurnaan rencana kerja sesuai dengan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.Untuk selanjutnya rencana kerja yang telah diperbaiki tersebut dilaksanakan kembali.Jangan lupa untuk memantau kemajuan serta hasil yang dicapai.Untuk kemudian tergantung dari kemajuan serta hasil tersebut, laksanakan tindakan yang sesuai.
G.    Melakukan penilaian dan menyusun saran
            kegiatan kelima yang dilakukan ialah menilai hasil yang dicapai serta menyusun saran-saran untuk tindak lanjut. Jika hasil  penilaian pelaksanaan satu siklus ternyata berhasil mencapai tujuan sebagaimana yang telah ditetapkan, dilnjutkan dengan menyusun saran. Pada umumnya ada dua saran yang dapat diajukan yakni :
1.      Mempertimbangkan dimasukkannya cara penyelesaian masalah tersebut sebagai bagian dari kegiatan rutin yang dilakukan oleh institusi kesehatan.
2.      Menetapkan lagi masalah mutu lain dari pelayanan kesehatan yang diselenggarakan, untuk kemudian diikuti dengan menetapkan penyebab masalah, menetapkan cara penyelesaian masalah, serta pelaksanaan cara penyelesaian masalah tersebut dengan mengikuti siklus pdca.

H.    Karakteristik kegiatan
            dalam melaksanakan kelima kegiatan tersebut, ada beberapa karakteristik yang harus diperhatikan. Karakteristik yang dimaksud adalah 1. Berkesinambungan
            artinya pelaksanaan program menjaga mutu tidak hanya satu kali, tetai harus terus menerus. Dalam kaitan perlunya memenuhi sifat berkesinambungan ini, program menjaga mutu sering pula disebut dengan nama program meningkatkan mutu (qualityimprovement program).
2.      sistematis
               artinya pelaksanaan program menjaga mutu harus mengikuti alur kegiatan serta sasaran yang baku. Alur kegiatan yang dimaksud dimulai dengan menetapkan masalah, menetapkan penyebab masalah, menetapkan cara penyelesaian masalah, melaksanakan cara penyelesaian masalah serta melakukan penilaian hasil dan saran tindak lanjut. Sedangkan sasaran yang dimaksud adalah semua unsur pelayanan yakni masukan (input), lingkungan (environment), proses (process), serta keluaran (output) pelayanan.


3.      objektif
               artinya pelaksanaan program menjaga mutu, terutama pada waktu pemantauan dan penilaian, tidak dipengaruhi oleh berbagai pertimbangan lain, kecuali atas dasar data yang ditemukan. Untuk menjamin objektivitas penilaian, dipergunakan berbagai standar dan indikator.
4.      terpadu
               artinya pelaksanaan program menjaga mutu harus terpadu dengan pelaksanaan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan. Program menjaga mutu yang pelaksanaannya terpisah dengan pelayanan kesehatan, bukanlah program menjaga mutu yang baik.Penyelenggaraan program menjaga mutu pelayanan kesehatan yang terpadu ini populer dengan istilah manajemen mutu terpadu (total quality management).
                        Manfaat
            apabila program menjaga mutu dapat dilaksanakan, banyak manfaat yang akan diperoleh. Secara umum manfaat yang dimaksud adalah :
1.      Dapat lebih meningkatkan efektivitas pelayanan kesehatan
peningkatan efektivitas yang dimaksud disini erat hubungannya dengan dapat diatasinya masalah kesehatan secara tepat dan benar. Karena memanglah sesuai dengan diselenggarakannya pelayanan kesehatan dengan masalah yang ditemukan.
2.      Dapat lebih meningkatkan efisiensi pelayanan kesehatan
peningkatan efisiensi yang dimaksud disini erat hubungannya dengan dapat dicegahnya penyelenggaraan pelayanan yang berlebihan dan atau yang di bawah standar. Biaya tambahan karena pelayanan yang berlebihan dan atau karena harus mengatasi berbagai efek samping karena pelayanan yang di bawah standar, akan dapat dicegah.
3.      Dapat lebih meningkatkan penerimaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan
peningkatan penerimaan ini erat hubungannya dengan telah sesuainya pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dengan kebutuhan dan tuntutan pemakai jasa pelayanan. Apabila peningkatan penerimaan ini dapat diwujudkan, pada gilirannya pasti akan berperan besar dalam turut meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
4.      Dapat melindungi pelaksana pelayanan dari kemungkinan munculnya gugatan hukum
pada saat ini sebagai akibat dari makin baiknya tingkat pendidikan dan keadaan sosial ekonomi penduduk, tampak kesadaran hukum masyarakat makin meningkat pula. Untuk melindungi kemungkinan munculnya gugatan hukum dari masyarakat yang tidak puas terhadap pelayanan kesehatan, tidak ada pilihan lain yang dapat dilakukan, kecuali berupa menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang terjamin mutunya. Dalam kaitan itu peranan program menjaga mutu jelas amat penting, karena apabila program menjaga mutu dapat dilaksanakan, dapat diharapkan terselenggaranya pelayanan kesehatan yang memuaskan pemakai jasa pelayanan.
I.       Evaluasi dan Pengendalian Mutu
Adanya upaya penilaian kemampuan dan hasil unit gawat darurat harus secara terus menerus.
Kriteria :
1.      Harus tersedia data dan informasi untuk upaya penelitian secara berkala
Pengertian :
Pengumpulan statistik harus di batasi dan di sesuaikan dengan kemapuan staf yang mengerjakannya.
Statistik yang berguna adalah mengenal jumlah pengujung, waktu pelayanan, penggunaan penunjang, pola penyakit atau kecelakaan dan angka kematian.Statistik ini harus di nilai secara berkala.
Pelaporan Mengenai kecelakaan harus di telaah dan di bahas.
1.      Unit menyelenggarakan pertemuan berkala
Pengertian :
Tujuan pertemuaan atau pembicaraan adalah :
a.       Untuk mengenal masalah yang penting
b.      Melakukan interfensi bila perlu
c.       Menyebarkan informasi tersebut keseluruh unit
1.      Di usahakan penilaian hasil pelayanan medis
Pengertian :
Metode sederhana seperti laporan kasus, penilaian ulang penyakit tertentu dan studi prospektif harus di usahakan













BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pelayanan kesehatan masyarakat adalah pelayanan yang bersifat publik (public goods) dengan tujuan utama memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit tanpa mengabaikan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan. Pelayanan kesehatan masyarakat tersebut antara lain promosi kesehatan, pemberantasan penyakit, penyehatan lingkungan, perbaikan gizi, peningkatan kesehatan keluarga, keluarga berencana, kesehatan jiwa serta berbagai program kesehatan masyarakat lainnya.
B.     Saran
Agar selalu menerapkan Asuhan keperawatan dalam memberikan pelayanan kepada pasien maupun keluarga,sehingga dapat menentukan asuhan keperawatan yang sesuai baik bagi individu maupun keluarga.
Komunikasi dengan pasien maupun keluarga perlu ditingkatkan terutama mengenai sesuatu yang berhubungan dengan rencana dan tujuan keperawatan yang akan diberikan, sehingga pasien atau keluarga mengetahui rencana dan jenis perawatan yang akan diterimanya.
Meningkatkan disiplin kepada karyawan yang sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga dapat menumbuhkan kehandalan pelayanan kesehatan dan akhirnya meningkatkan mutu pelayanan di Puskesmas.





DAFTAR PUSTAKA

http://dianakur-unipdu.blogspot.com/2013/03/mutu-pelayanan-kebidanan.html
Wijono Djoko, 2000, Manajemen Mutu Pelayanan Kesehatan, Surabaya

0 komentar:

Posting Komentar