Kata Pengantar
Assalamu’alaikumwarohmatullahiwabarokatuh
Dengan
mengucap puji syukur ke pada allah SWT yang telah menurunkan al qur’an sebagai
petunjuk bagi umat manusia dalam menempuh jalan yang benar dan berkat rahmat allah yang mahakuasa,
akhirnya kami dapat menyelesaikan
makalah dengan judul “Batasan
Pelayanan Kesehatan/ Kebidanan Menurut Levey Dan Loomba (1973) Dan Syarat
Pelayanan Kesehatan/ Kebidanan “.
Sholawat dan salam
semoga senantiasa tercurah limpahan kepada baginda kita Rosulullah Muhammad
SAW yang telah membimbing kita dari
jaman yang gelap gulita menuju jaman
yang terang benderang yakni addinulislam. Dengan mengucapkan puji syukur atas
karunia Allah SWT yang telah menolong hambanya dengan hidayah nya sehingga
makalah ini dengan judul “Batasan Pelayanan Kesehatan/ Kebidanan Menurut
Levey Dan Loomba (1973) Dan Syarat Pelayanan Kesehatan/ Kebidanan’’ dapat tercipta bukan lain melalui
para dosen pengampun, Makalah ini dibuat
agar menambah wawasan bagi para pembacanya..Demikian pengantar dari
kami.Apabila dalam penulisan atau isi dari makalah ini masih banyak kekurangan
kami menerima saran dan kritik untuk menyempurnakannya.
Terselesaikannya makalah Ini tidak lepas dari bantuan
dan partisipasi dari berbagai pihak,
yang telah senantiasa sabar dalam
membina dan mengarahkan kami, oleh
sebab itu kami ucapkan banyak terimakasih.
Wassalamu’alaikum wr.wb
Penyusun
Daftar isi
Kata pengantar
1
Daftar isi
2
Bab I pendahuluan :
A. latar belakang
3
B. Rumusan masalah
4
C. Tujuan penulisan
4
D. Metode
penulisan
5
E.
Manfaat penulisan
5
Bab II pembahasan :
A. Pengertian
5
B. Batasan
Pelayanan Kesehatan Menurut Levey Dan Loomba
7
C.
Macam
pelayanan kesehatan……………………………………………..10
D.
Syarat
pokok pelayanan kesehatan……………………………………….12
E.
Stratifikasi
pelayanan kesehatan ………………………………………...13
F. Program Menjaga Mutu
14
G. Melakukan Penilaian dan Menyusun Saran……………………..……….27
H. Karakteristik Kegiatan…………………………………………………...28
I.
Evaluasi dan Pengendalian Mutu……………………………..…………30
Bab
III penutup :
A. Kesimpulan
32
B.
Saran ………………………………………………………………….……………………………………………32
C.
Daftar
pustaka
33
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Mutu adalah
lingkar kesempurnaan dari penampilan sesuatu yang sedang diamati (Winston
Dictionary, 1956).Mutu Pelayanan kebidanan adalah suatu bentuk pelayanan kesehatan yang
berlingkup pada kesehatan ibu, bayi dan anak yang bertujuan untuk memberikan
penjaminan kesehatan,pelayanan yang tepat sesuai dengan keinginan klien dan
sesuai standar yang berlaku. Untuk menjadi bidan profesional.kelancaran
dalam bidan komunikasi harus di terapkan dengan baik,kesabaran dalam
penanganan pun harus di terapkan dan pengetahuan dalam ilmu teknogi pun
harus di tingkatkan.ini bertujuan untuk menambah prioritas mutu kebidanan.
Seorang bidan di wajibkan untuk menjadi bidan
yang dapat menempatkan dirinya dengan liungkungan,dapat bersosialisasi dengan
masyarakat,in bertujuan untuk mengembangkan wawasan masyarat setempat. Jadi Mutu pelayanan kebidanan
lebih terkait pada dimensi ketanggapan seorang bidan dalam memenuhi kebutuhan
pasien,memuaskan klien dan pelayanan yang sesuai dengan standart yang
berlaku.Mutu pelayanan kebidanan sangat penting untuk bidan in di karenakan
sebagi tolak ukur potensi bidan dalam menangani kehamilan,persalinan dan nifas,pelayanan
yang sesuai dengan keinginan klien dan sesuai dengan standart yang
berlaku.
Mutu adalah
sifat yang dimiliki oleh suatu program (Danabedian, 1980).Pelayanan kesehatan adalah sebuah
konsep yang digunakan dalam memberikan layanan
kesehatan kepada masyarakat.definisi
pelayanan kesehatan menurut Prof.
Dr. Soekidjo Notoatmojo adalah sebuah sub sistem pelayanan kesehatan yang
tujuan utamanya adalah pelayanan preventif (pencegahan) dan promotif(
peningkatan kesehatan ) dengan sasaran masyarakat. Sedangkan menurut Levey dan Loomba (1973),
Pelayanan Kesehatan Adalah
upaya yang diselenggarakan sendiri/secara bersama-sama dalam suatu organisasi
untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah, dan mencembuhkan
penyakit serta memulihkan kesehatan peroorangan, keluarga, kelompok, atau
masyarakat.
definisi
pelayanan kesehatan menurut Depkes RI (2009) adalah setiap upaya yang diselenggarakan sendiri
atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan
meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga,
kelompok dan atupun masyarakat.
B.
RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang diatas
maka dirumuskan sebagai berikut :
1. Apa
yang Dimaksud dengan batasan pealayanan
keshatan/kebidanan menurut lavey dan loomba ?
2. Apa yang di maksud dengan syarat pelayanan kesehatan/
kebidanan?
3. Apa
saja jenis-jenis pelayanan
kesehatan ?
4. Bagaimana batasan pealayanan keshatan/kebidanan menurut
lavey dan loomba ?
5. Bagaimana syarat pelayanan kesehatan/ kebidanan?
C.
Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini antara lain,
sebagai berikut:
1. Agar Mahasiswa dapat mengetahui apa yang dimaksud
denganbatasan pelayanan kesehatan/ kebidanan menurut levey dan loomba.
2. Agar Mahasiswa dapat mengetahui
jenis-jenis pelayanan kesehatan/ kebidanan
3. Agar
Mahasiswa mengetahui Bagaimana pelayanan
kesehatan/ kebidanan menurut levey dan loomba
4. Agar
mahasiswa mengetahui apa yang di maksud dengan syarat pelayanan kesehatan/ kebidanan
5. Agar mahasiswa mengetahui Bagaimana syarat pelayanan
kesehatan/ kebidanan
D.
Metode Penulisan
Dalam penyusunan makalah ini
penulis menggunakan metode kepustakaan, dimana dalam pengumpulan data yakni
melalui penelitian dokumen, data diperoleh dari berbagai sumber baik dalam
media cetak maupun elektronik atau internet.
E.
Manfaat
Penulisan
1. Bagi peneliti
Penelitian ini diharapkan dapat
menambah pengetahuan tentangBatasan Pelayanan Kesehatan/ Kebidanan Menurut Levey Dan
Loomba (1973) Dan Syarat Pelayanan Kesehatan/ Kebidanan.
2. Bagi responden
Dapat mengetahui tentang Batasan Pelayanan Kesehatan/ Kebidanan Menurut Levey Dan
Loomba (1973) Dan Syarat Pelayanan Kesehatan/ Kebidanan.
Memberikan sumbangan pustaka dan
literatur yang dapat digunakan oleh mahasiswa STIKES NU TUBAN.
4. Bagi institusi pelayanan kesehatan
Dapat mengetahui persiapan dan
pengambilan spesimen cairan vagina.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pelayanan kesehatan adalah sebuah konsep yang digunakan
dalam memberikan layanan kesehatan
kepada masyarakat.definisi pelayanan
kesehatan menurut Prof. Dr.
Soekidjo Notoatmojo adalah sebuah sub sistem pelayanan kesehatan yang
tujuan utamanya adalah pelayanan preventif (pencegahan) dan promotif(
peningkatan kesehatan ) dengan sasaran masyarakat. Sedangkan menurut Levey dan Loomba (1973),
Pelayanan Kesehatan Adalah upaya yang diselenggarakan
sendiri/secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan
meningkatkan kesehatan, mencegah, dan mencembuhkan penyakit serta memulihkan
kesehatan peroorangan, keluarga, kelompok, atau masyarakat.definisi
pelayanan kesehatan menurut Depkes RI (2009) adalah setiap upaya yang diselenggarakan sendiri
atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan
meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga,
kelompok dan atupun masyarakat.
Dari definisi yang
dikemukakan oleh Levey dan Loomba (1973), dapat diperoleh bahwa
batasan pelayanan kesehatan mengandung hal usaha sendiri, usaha lembaga atau organisasi, memiliki tujuan yang dicapai, lingkup program, sasaran pelayanan.
Sesuai
dengan batasan yang seperti ini, segera dipahami bahwa bentuk dan jenis
pelayanan kesehatan yang dapat ditemukan banyak macamnya. Karena kesemuanya ini
amat ditentukan oleh :
1. Perorganisasian
pelayanan, apakah dilaksanakan secara sendiri atau secara bersama-sama dalam
suatu organisasi.
2. Ruang
lingkup kegiatan, apakah hanya mencangkup kegiatan pemeliharaan kesehatan,
peningkatan kesehatan, pencengah penyakit, penyembuhan penyakit, pemulihan
kesehatan, atau kombinasi dari padanya.
3. Sasaran
pelayanan kesehatan, apakahuntuk perseorangan, keluarga, kelompok ataupun untuk
masyarakat secara keseluruhan.
.
B. Batasan
Pelayanan Kesehatan Menurut Levey Dan Loomba
Dari definisi yang
dikemukakan oleh Levey dan Loomba (1973), dapat diperoleh bahwa
batasan pelayanan kesehatan mengandung hal-hal sebagai berikut :
a. Usaha sendiri
Setiap usaha pelayanan
kesehatan bisa dilakukan sendiri ditempat pelayanan.Misalnya pelayanan bidan
praktek mandiri.
b. Usaha lembaga atau
organisasi
Setiap usaha pelayanan
kesehatan dilakukan secara kelembagaan atau organisasi kesehatan ditempat
pelayanan. Misalnya pelayanan kesehatan masyarakat di puskesmas
c. Memiliki tujuan yang dicapai
Tiap pelayanan
kesehatan memiliki produk yang beragam yang pada tujuan pokoknya adalah
peningkatan derajat kesehatan masyarakat atau person
d. Lingkup program
Lingkup pelayanan
kesehatan meliputi kegiatan pemeliharaan kesehatan, peningkatan kesehatan,
pencengah penyakit, penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan, atau gabungan
dari keseluruhan
e. Sasaran pelayanan
Tiap pelayanan
kesehatan menghasilkan sasaran yang berbeda, tergantung dari program yang akan
dilakukan, bisa untuk perseorangan, keluarga, kelompok ataupun untuk masyarakat
secara umum
Sesuai dengan batasan tersebut, segera dipahami bahwa
bentuk dan jenis pelayanan kesehatan yang dapat ditemukan banyak macamnya.
Karena kesemuanya ini amat ditentukan oleh :
a. Perorganisasian pelayanan, apakah dilaksanakan
secara sendiri atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi.
b. Ruang lingkup kegiatan, apakah hanya
mencangkup kegiatan pemeliharaan kesehatan, peningkatan kesehatan, pencengah
penyakit, penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan, atau kombinasi dari
padanya.
c. Sasaran pelayanan kesehatan, apakah untuk
perseorangan, keluarga, kelompok ataupun untuk masyarakat secara keseluruhan.
f.
Mutu pelayanan kesehatan
Mutu
pelayanan kesehatan yang memiliki peranan yang amat penting ialah sebagai
berikut :
1.
Mutu adalah tingkat kesempurnaan
dari penampilan suatu yang sedang diamati.
2.
Mutu adalah sifat yang dimiliki oleh
suatu program Mutu adalah totalitas dari wujud serta ciri dari suatu barang
atau jasa yang didalmnya terkandung sekaligus pengertian rasa aman atau
pemenuhan kebutuhan para pengguna.
3.
Mutu adalah kepatuhan terhadap standar
yang telah ditetapakan.
Ambil contoh dari penilaian pemakai jasa pelayanan
misalnya, dimensi mutu yng dianut sangat berbeda dengan penyelenggaraan
pelayanan dan ataupun penyandang dana pelayanan kesehatan. Penelitian yang
dilakukan oleh roberts dan provost telah berhasil membuktikan adanya perbedaan
dimensi tersebut.
Untuk mengatasi masalah mutu pelayanan kesehatan,
telah disepakati bahwa pembahasan tentang kepuasan pasien yang dikaitkan dengan
mutu pelayanan kesehatan, mengenal paling tidak dua pembatasan. Pembatasan yang
dimaksu ialah:
1. Pembatasan
pada derajat kepuasan pasien
pematasan pertama yang telah disepakati
adalah pada derajat kepuasan pasien. Untuk menghidari adanya unsure
subjektifitas individual yang daoat mempersulit pelaksanan program menjaga
mutu, diteteapkannya bahwa yang dimaksud, dengan kepuasaan disini, sekalipun
orientasinya tetap individual, tetapi ukuran yang dipakai adalah yang bersifat
umum yakni yang sesuai dengan tingkat kepusaan rata-rata penduduk. Dengan
perkataan lain, mutu suatu pelayanan kesehatan dinilai baik, apabila pelayanan
kesehatan tersebut dapat menimbulkan rasa puas pada diri setiap pasien yang
sesuai dengan tingkat kepuasaan rata-rata penduduk.
2. Pembatasan
pada upaya yang dilakukan
Pembatasan kedua yang telah disepakati adalah pada
upaya yang dilakukan dalam menimbulkan rasa puas pada diri setiap pasien.Untuk
melindungi kepentingan pemakaian jasa pelayanan kesehatan, yang pada umumnya
awam terhadap tindakan kedokteran (patient ignorancy) ditetapkanlah
upaya yang dilakukan tersebut harus sesuai dengan kode etik serta standar
pelayanan profesi.Suatu pelayanan kesehatan sekalipun dapat memuaskan pasien,
tetapi apabila penyelenggaraannya tidak sesuai dengan kode etik serta standar
pelayanan profesi bukanlah pelayanan kesehatan yang bermutu. Dengan kata lain,
dalam pengertian mutu pelayanan kesehatan tercakup pula penyempurnaan tata cara
penyelenggaraan pelayanan kesehatan tersebut. Mutu suatu pelayanan kesehatan
dinilai baik apabila tatacara penyelenggaraannya sesuai dengan kode etik serta
standar pelayanan profesi yang telah ditetapkan.
Bertitik tolak dari adanya 2 batasan ini, disebutkan
yang dimaksud dengan mutu pelayanan kesehatan adalah yang menuju pada tingkat
kesempurnaan pelayanan kesehatan, yang disatu piahak dapat menimbulkan kepuasan
pada setiap pasiean sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk, serta
dipihak lain tata cara penyelenggaraanya sesuai dengan kode etik dan standar
pelayanan profesi yang telah ditetapkan .
C.Macam
pelayanan kesehatan
Menurut hodgetts dan cascio (1983) secara
secara umum bentuk dan jenis pelayanan kesehatan banyak macamnya dapat
dibedakan atas 2. Bentuk dan jenis pelayanan kesehatan :
1. Pelayanan
kedokteran
pelayanan
kesehatan yang termaksud dalam kelompok pelayanan kedokteran (medical
services) ditandai dengan cara pengorganisasian yang dapat bersifat sendiri
(solo practice) atau secara bersama-sama dalam satu organisasi (institution),tujuan
utamanya untuk menyembuhkan penyakit dan memilihkan kesehatan serta sasarannya
terutama untuk perseorangan dan keluarga.
2. Pelayanan
kesehatan masyarakat
pelayanan
kesehatan yang termaksud dalam kelompok pelayanan kesehatan masyarakat (public
health services)ditandai dengan cara pengorganisasian yang umumnya secara
bersama-sama dalam satu organisasi, tujuan utamanya untuk memelihara dan
meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit, serta sasarannya terutama untuk
kelompok dan masyarakat
Perbedaan lebih lanjut dari kedua bentuk pelayanan
kesehatani ini, dapat dilihat dari rincian leavel dan clark (1953), yang secara
sederhana dapat diuraikan pada tabel berikut .
Perbedaan
pelayanan kedokteran dengan pelayanan kesehatan masyarakat
Pelayanan kedokteran
|
Pelayanan kesehatan masyarakat
|
tenaga
pelaksananya terutama adalah dokter
perhatian
utamnya pada penyembuhan penyakit
sasaran
utamnya adalah perseorangan atau keluarga
kurang
memperhatikan efisiensi
tidak
boleh menarik perhatian karena bertentangan dengan etik dokter
menjalankan
fungsi perseirangan dan terikat dengan undang-undang
penghasilan
diperoleh dari imbal jasa
bertanggung
jawab hanya pada penderita
tidak
dapat memonopoli upaya kesehatan dan bahkan mendapat saingan.
masalah
administrasi sangat sederhana.
|
tenaga
tenaga pelaksananya terutama adalah ahli kesmas
perhatian
utamnya pada pencegahan penyakit penyakit
sasaran
utamnya adalah masyarakat keseluruhan
selalu
memperhatikan efisiensi
menarik
perhatian masyarakat misalnya penyuluhan masyarakat
menjalankan
fungsi mengorganisir masyarakat dan didukung
dengan undang-undang
penghasilan
merupakan gaji dari pemerintah
bertanggung
jawab kepada seluruh masyarakat
dapat
memonopoli upaya kesehatan
menghadapi
berbagai persoalan kepemimpinan.
|
D.
Syarat pokok pelayanan kesehatan
Sekalipun pelayanan kedokteran berbeda dengan
pelayanan kesehatan masyarakat, namun untuk dapat disebut sebagai suatu
pelayanan kesehatan yang baik, keduanya harus memiliki berbagai persyaratan
pokok., syarat pokok yang dimaksud ialah :
1. Tersedia dan
berkesinambungan
Syarat pokok pertama pelayanan kesehatan yang baik
adalah pelayanan kesehatan tersebut harus tersedia di masyarakat (available)
serta bersifat berkesinambungan (continous).Artinya semua jenis
pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat tidak sulit ditemukan,
serta keberadaanya dalam masyarakakt adalah setiap saat yang dibutuhkan.
2. Dapat
diterima dengan wajar
Syarat pokok kedua pelayanan kesehatan yang baik
adalah yang dapat diterima (acceptable) oleh masyarakat serta bersifat
wajar (appropriate) artinya pelayanan kesehatan tersebut tidak
bertentangan dengan keyakinan dan kepercayaan masyarakat. Pelayanan kesehatan
yang bertentangan dengan adat istiadat, kebudayaan, keyakinan dan kepercayaan
masyarakat serta bersifat tidak wajar, bukanlah suatu pelayanan kesehatan yang
baik.
3. Mudah
dicapai
Syarat pokok ketiga pelayanan kesehatan yang baik
adalah yang mudah dicapai (accessible) oleh masyarakat.Pengertian ketercapaian
yang dimaksudkan disini terutama dari sudut lokasi.Dengan demikian untuk dapat
mewujudkan pelayanan kesehatan yang baik, maka pengaturan distribusi sarana
kesehatan menjadi sangat penting.Pelayanan kesehatan yang terlalu
terkonsentrasi di daerah perkotaan saja, dan sementara itu tidak ditemukan di
daerah pedesaan, bukanlah pelayanan kesehatan yang baik.
4. Mudah di
jangkau
Syarat pokok keempat peayanan kesehatan yang baik
adalah yang mudah dijangkau (affordable) oleh masyarakat.Pengertian
keterjangkauan yang dimaksud disini terutama dari sudut biaya.Untuk dapat
mewujudkan keadaan yang seperti ini harus dapat diupayakan biaya pelayanan
kesehatan tersebut sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat.Pelayanan
kesehatan yang mahal dank arena itu hanya mungkin di nikmati oleh sebagian
kecil masyarakat saja, bukanlah pelayanan kesehatan yang baik.
5. Bermutu
Syarat pokok kelima pelayanan kesehatan yang baik
adalah yang bermutu (quality). Pengertian mutu yang dimaksud disini
adalah yang menunjuk pada tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan yang
diselenggarakan, yang disatu pihak dapat memuaskan para pemakai jasa pelayanan,
dan di pihak lain tata cara penyelenggaraannya sesuai dengan kode etik serta standar
yang telah di tetapka
E.
Stratifikasi pelayanan kesehatan
strata
pelayanan kesehatan yang dianut oleh tiap negara tidaklah sama, namun secara
umum berbagai strata ini dapat di kelompokkan menjadi tiga macvam yakni :
1. Pelayanan
kesehatan tingkat pertama
Pelayanan kesehatan tingkat pertama (primery health services)
adalah pelayanan kesehatnay ang bersifat kokok, yang sangat dibutuhkan opleh
sebagian besarb masyarakat serta mempunyai nilai strategis untuk meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat.Pada umumnya pelayanan kesehatan tingkat pertyama
ini bersifat pelayanan rawat jalan.
2. Pelayanan
kesehatan tingkat kedua
Pelayanan kesehatan tingkat kedua adalah pelayanan
kesehatan yang lebih lanjut, telah bersifat rawat inap dan untuk
menyelenggarakannnya telah dibutuhkan tersediannya tenaga-tenaga spesialis.
3. Pelayanan
kesehatan tingkat ketiga
Pelayanan kesehatan tingkat ketiga adalah pelayanan
kesehatan yang bersifat lebih complek dan umumnya diselenggarakan oleh
tenaga-tenaga sub spesialis.
F.
Program menjaga mutu
Pengertian
untuk
dapat menjaga mutu pelayanan kesehatan banyak upaya yang dapat dilakukan. Upaya
tersebut jika dilaksanakan secara terarah dan terencana, dalam ilmu
administrasi kesehatan disebut dengan nama program menjaga mutu, batasan
program menjaga mutu banyak macamnya. Secara sederhana program menjaga mutu
dapat diartikan sebagai suatu upaya yang dilaksanakan secra berkesinambungan,
sistematis, objektif, dan terpadu dalam menetapkan masalah dan penyebab maslah
mutu pelayanan kesehatan berdasarkan standar yang telah ditetapkan , menetapkan
dan melaksanakan cara penyelesaian masalah sesuai dengan kemampuan yang
tersedia, serta menilai hasil yang dicapai dan menyusun saran-saran tindak
lanjut untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan.
Tujuan
tujuan program pelayanan mutu mencangkup dua hal yang
bersifat pokok yang jika disederhanakan menjadi :
1. Tujuan
antara
Tujuan antara yangi ingin di capai oleh program
menjaga mutu ialah di ketahuinya mutu pelayanan.Jika dikaitkan dengan kegiatan
program menjaga mutu, tujuan ini dapat dicapai apabila masalah mutu berhasil
ditetapkan.
2. Tujuan akhir
Tujuan akhir yang ingin di capai ialah meningkatkan
mutu pelayanan.Sesuai dengan kegiatan program menjaga mutu, meningkatkan mutu
yang di maksudkan ialah apabila program masalah berhasil dilaksanakan.
Sasaran
sasaran
program menjaga mutu adalah pelayanan kesehatan yang diselenggarakan. Jika
diketahui bahwa pada setiap pelayanan kesehatan terdapat empat unsure yang
bersifat pokok yakni unsure masukan, unsure proses, unsure lingkungan, dan
unsure keluaran. Maka mudah di pahami dalam praktek sehati hari jika menyebut
sasaran program menjaga mutu maka yang di maksud disini antara lain ialah
unsure-unsur tersebut.
1.
Unsur input
Unsur input ialah
semua sumberdaya (resources), sarana
dan prasarana yg
digunakan dalam proses
produksi, yaitu terdiri atas: ma, money,
material, method, machine, market, dan
time.
2.
Unsur lingkungan
Unsur
lingkungan adalah keadaan sekitar yang dapat mempengrauhi pelayanan
kesehatan.Misalnya kebijakan, organisasi, dan manajemen.
3.
Unsur proses
Unsur
proses adalah semua tindakan yang dilakukan pada
pelayanan kesehatan. Misalnya tindakan medis dan non medis.
4.
Unsur keluaran
Unsur
keluaranadalah yang menunjuk pada penampilan pelayanan kesehatan yang
dihasilkan baik aspek medis maupun non medis.
·
Bentuk program menjaga mutu
Bentuk program menjaga mutu banyak macamnya. Jika
ditinjau dari kedudukan organisasi pelaksana menjaga mutu, bentuk program
menjaga mutu, secara umum dapat dibedakan atas 2 macam:
1.
Program menjaga mutu internal
Pada program menjaga mutu internal (internal quality
assurance) kegiatan program menjaga mutu diselenggarakan oleh institusi yang
menyelenggarakan pelayanan kesehatan.Penyelenggara tersebut dapat berupa
perseorangan dan ataupun bersama-sama dalam suatu organisasi.Jika dalam bentuk
organisasi, keanggotaannya dapat hanya mereka yang menyelenggarakan pelayanan
(seluruhnya atau hanya perwakilan), atau kumpulan dari para ahli yang tidak
terlibat langsung dalam pelayanan kesehatan.
2.
Program menjaga mutu eksternal
Pada program menjaga mutu eksternal (external quality
assurance) kegiatan program menjaga mutu tidak diselenggarkan oleh institusi
yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan, melainkan oleh suatu organisasi
khusus yang berada diluar institusi kesehatan. Semacam professional standar
review organization (psro) yang dibentuk di amerika serikat. Lazimnya
organisasi khusus ini bertanggunga jawab tidak hanya untuk 1 institusi
kesehatan saja, melainkan untuk semua institusi kesehatan yang ada di wilayah
kerjanya.
tetapi jika
ditinjau dari waktu dilaksanakannya kegiatan menjaga mutu, program menjaga mutu
dapat dibedakan atas 3 macam yakni:
1. Program menjaga mutu prospektif
Program penjaga mutu prospektif (prospective
quality assurance) adalah program penjaga mutu yang diselenggarakan sebelum
pelayanan kesehatan.Pada bentuk ini, perhatian utama lebih ditujukan pada
unsure masukan dan lingkungan. Untuk menjamin terselenggaranya pelayanan
kesehatan yang bermutu, dilakukanlah pemantauan dan penilaian terhadap tenaga
pelaksana, dana dan sarana, disamping terhadap kebijakan, organisasi dan
manajemen institusi kesehatan.
Apabila ternyata ditemukan tenaga pelaksana, dana,
sarana, kebijakan, organisasi serta manajemen tidak sesuai dengan standar yang
telah ditetapkan, tentu akan besar pengaruhnya terhadap mutu pelayanan, dalam
arti terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu sulit dapat diharapkan.
Prinsip-prinsip pokok menjaga mutu prospektif sering dimanfaatkan dana
tercantum dalam banyak peraturan perundang-undangan. Beberapa diantaranya yang
penting adalah:
a. Standardisasi
Untuk dapat menjamin terselenggaranya pelayanan
kesehatan yang bermutu, ditetpakanlah standardisasi (standardization)
institusi kesehatan.Izin menyelenggarakan pelayanan kesehatan hanya diberikan
kepada institusi kesehatan yang memenuhi standar yang telah ditetapkan.Dengan
adanya ketentuan tentang standardisasi, yang lazimnya mencakup tenaga dan
sarana, dapatlah dihindarinya berfungsinya institusi kesehatan yang tidak
memenuhi syarat.
b. Perizinan
Sekalipun standardisasi telah terpenuhi, bukan lalu
berarti mutu pelayanan selalu dapat dipertanggung-jawabkan.Untuk mencegah
pelayanan yang tidak bermutu, standardisasi perlu diikuti dengan perizinan
(licensure) yang lazimnya ditinjau secara berkala.Izin menyelenggarakan
pelayanan kesehatan hanya diberikna kepada institusi kesehatan dan atau tenaga
palaksana yang tetap memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
c. Sertifikasi
Sertifikasi adalah tidak lanjut dari perizinan, yakni
memberikan sertifikat (certification) (pengakuan) kepada institusi
kesehatan dan atau tenaga pelaksana yang benar-benar telah dan atau tetap
memenuhi persyaratan.
d. Akreditasi
Akreditasi (accreditation) adalah bentuk lain
dari sertifikasi yang nilainya dipandang lebih tinggi. Lazimnya akreditasi tersebut
dilakukan secara bertingkat, yakni yang sesuai dengan kemampuan institusi
kesehatan dan atau tenaga pelksana yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
2. Program menjaga mutu konkuren
Program menjaga mutu konkuren (concurrent quality
assurance) adalah program menjaga mutu yang diselenggarakan bersamaan
dengan pelayanan kesehatan.Pada bentuk ini, perhatian utama lebih ditujukan
pada unsure proses, yakni memantau dan manilai tindakan medis dan non medis
yang dilakukan.Apabila kedua tindakan, tersebut tidak sesuai dengan standar
yang telah ditetapkan, maka berarti pelayanan kesehatan yang diselenggarakan
kurang bermutu.
3. Program menjaga mutu retrospektif
Program menjaga mutu retrospektif (retrospective
quality assurance) adalah program menjaga mutu yang diselenggarakan setelah
pelayanan kesehatan.Pada bentuk ini, perhatian utama lebih ditujukan pada
unsure keluaran, yakni memantau dan menilai penampilan pelayanan kesehatan.Jika
penampilan tersebut berada dibawah standar yang telah ditetapkan, maka berarti pelayanan
kesehatan yang diselenggarakan kurang bermutu.
a. Reviu rekam medis
Pada reviu
rekam medis (record review) penampilan pelayanan dinilai dari rekam
medis yang dipergunakan pada pelayanan kesehatan.Semua catatan yang ada dalam
rekam medis dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan.Tergantung dari
masalah yang ingin dipantau dan dinilai, record review dapat dibendakan atas
beberapa macam. Misalnya drug usage review jika yang dinilai adalah masalah
penggunaan obat, dan atau surgical case review jika yang dinilai adalah
pelayanan pembedahan.
b. Reviu jaringan
Pada revie
jaringan (tissue review) penampilan pelayanan dinilai dari jaringan
pembedahan yang dilakukan. Apakah gambaran patologi anatomi dari jaringan yang
diangkat telah sesuai dengan diagnosis yang ditegakkan.
c. Survai klien
Pada survey
klien (clint survey) panampilan pelayanan kesehatan dinilai dari
pandangan pemakai jasa pelayanan. Survei klien ini dapat dilakukan secara
informal, dalam arti melangsungkan tanya jawab setelah usainya setiap
pelayanan, atau secara formal, dalam arti melakukan suatu survey yang dirancang
khusus.
·
Kegiatan program menjaga mutu
Untuk dapat menyelenggarakan program menjaga mutu, ada
beberapa kegitan yang harus dilaksanakan. Secara umum kegiatan tersebut dapat
dibedakan atas dua macam:
1.
Kegiatan persiapan
Kegiatan persiapan program menjaga mutubanyak
macamnya. Secara umum dapat dibedakan atas enam macam yakni (jc-aho,
1990 serta bensondan townes, 1990):
a.
Menetapkan organisasi yang
bertanggung jawab melaksanakan program menjaga mutu
b.
Menetapkan batas-batas tanggung
jawab organisasi pelaksana program menjaga mutu
c.
Menjabarkan ruang lingkup kegiatan
yang diselenggarakan oleh organisasi pelaksana program menjaga mutu
d.
Menetapkan aspek pelayanan kesehatan
yang dipandang penting untuk diperhatikan
e.
Menetapkan tolak ukur untuk aspek
pelayanan kesehatan yang dipandang penting tersebut
f.
Menetapkan ambang batas tolak ukur
yang dimaksud
dari
uraian tentang kegiatan persiapan ini, tampak kegiatan yang pertama mempunyai
peranan yang amat penting. Karena sesungguhnya kegiatan persiapan lainnya hanya
akan dapat dilakukan jika organisasi pelaksana yang bertanggung jawab
menyelenggarakan program menjaga mutu telah terbentuk. Organisasi pelaksana
yang dapat dibentuk banyak macamnya.
Secara umum
bentuk organisasi pelaksana ini dapat dibedakan atas tiga macam:
a.
Perseorangan
Disini pelaksana program menjaga mutu belum
diorganisir secara formal, melainkan diserahkan kepada masing-masing orang yang
menyelenggarakan pelayanan kesehatan.Bentuk ini lazim ditemukan pada institusi
kesehatan yang masih sangat sederhana, dan atau yang dikelola secara sendiri,
misalnya praktek dokter perseorangan (solo practitioner).
b.
Kelompok
Disini pelaksana program menjaga mutu telah
diorganisir dalam suatu organisasi khusus yang diserahkan tanggung jawab
menyelenggarakan program menjaga mutu.Pada institusi kesehatan yang kecil,
penyelenggara yang dilibatkan dapat semuanya.Tetapi pada institusi kesehatan
yang besar, penyelenggara yang dilibatkan hanya perwakilan saja, yakni mereka
yang lebih wewenang dan tanggung jawab. Organisasi khusus yang dibentuk ini
dikenal dengan nama tim penjaga mutu (quality assurance commite).
c.
Para ahli
Disini palaksana program menjaga mutu adalah para ahli
yang tidak terlibat langsung dalam pelayanan kesehatan.organisasi yang dibentuk
mirip dengan tim penjaga mutu yang dibentuk oleh para pelaksana pelayanan.
Bedanya hanya pada keanggotannya saja, karena pada bentuk yang terakhir ini
para anggotanya adalah para ahli yang tidak terlibat langsung dalam pelayanan
kesehatan.
dari ketiga
bentuk organisasi pelaksana, yang dinilai baik adalah bentuk yang kedua, yakni
tim penjaga mutu yang melibatkan pelaksana pelayanan. Jika diketahui bahwa
untuk setiap kelompok pelayanan kesehatan tersedia satu unit/instalasi
pelayanan kesehatan, maka dianjurkan pembentukan tim tersebut dapat dilakukan
pada setiap unit/instalasi pelayanan kesehatan. Misalnya di unit rawat jalan,
di unit pelayanan gawat darurat, di unit pelayanan kb, di unit pelayanan bedah,
di instalasi rawat jalan, di instalasi rawat inap dan lain sebagainya yang
sejenis.
Untuk koordinasi program menjaga mutu secara
keseluruhan perlu dibentuk tim penjaga mutu tingkat institusi yang peranannya
tidak berdiri sendiri, melainkan hanya mengkoordinir semua tim penjaga mutu
yang telah ada, sehingga terbentuk jaringan tim penjaga mutu tingkat institusi.
Perlu disampaikan bahwa status tim dalam struktur organisasi institusi
kesehatan tidak bersifat structural, melainkan bersifat fungsional. Dalam arti
yang terpenting adalah pelaksanaan fungsi yang dimilikinya, bukan kedudukannya
dalam struktur oraganisasi institusi kesehatan. Dengan perkataan lain,
pembentukan tim penjaga mutu, tidak perlu harus mengubah struktur oraganisasi
institusi kesehatan yang telah ada.
Untuk kelancaran tugas yang dilakukannya, perlu
ditetapkan batas-batas wewenang tim. Wewenang yang dimaksud banyak macamnya,
antara lain:
a.
Menetapkan standart an indicator mutu pelayanan kesehatan yang akan
dipergunakan.
b.
Memasyarakatkan standard an
indicator mutu pelayanan kesehatan tersebut, dan kalau perlu melakukan program
pendidikan dan pelatihan khusus.
c.
Memantau mutu pelayanan keshatan
yang diselenggarakan serta factor-faktor yang berperan sebagai penyebab.
d.
Mendapatkan informasi tentang
pelaksanaan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan, dan kalau perlu melakukan
pemeriksaan sendiri secara langsung.
e.
Menilai mutu pelayanan kesehatan
yang diselenggarakan serta factor-faktor yang diduga berperan sebagai penyebab.
f.
Menyusun saran-saran perbaikan mutu
pelayanan kesehatan dan kalau perlu melaksanakan sendiri saran-saran perbaikan
tersebut.
g.
Mengikutsertakan semua pihak yang
ada dalam unit/instalasi pelayanan untuk melaksanakan saran-saran perbaikan
mutu pelayanan kesehatan
h.
Memantau pelaksanaan saran-saran
perbaikan yang diajukan serta menyusun saran-saran tindak lanjut.
i.
Menyarankan system intensif dan
disintif sehubungan dengan pelaksanaan program menjaga mutu pelayanan kesehatan
yang diselenggarakan.
Uraian singkat dari kelima kegiatan pelaksanaan
program menjaga mutu yang berbentuk lingkaran pemecahan masalah ini adalah
sebagai berikut :
1.
Menetapkan
masalah mutu pelayanan kesehatan
kegiatan pertama yang perlu dilakukan adalah
menetapkan masalah mutu pelayanan kesehatan (problem). Adapun yang
dimaksud dengan masalah mutu disini adalah kesenjangan antara penampilan
pelayanan kesehatan (what is) dengan standar yang telah ditetapkan (what
should be). Karena mutu pelayanan kesehatan menunjuk pada unsur keluaran (output),
maka yang dimaksud dengan standar disini adalah standar keluaran, yang
pengukurannya dapat dilakukan dengan mempergunakan indikator keluaran.
untuk dapat
menetapkan masalah mutu, ada beberapa langkah pokok yang harus dilakukan yakni
:
` a.. Menyusun daftar masalah
Langkah pertama yang dilakukan ialah menyusun daftar
masalah mutu pelayanan kesehatan.Untuk ini digunakan teknik kesepakatan
kelompok (group decisionmaking) yang dapat dibedakan atas dua
macam.Pertama, teknik curah pendapat (brain storming technique).Kedua,
teknik kelompok nominal (nominal grouptechnique).
b. Melakukan konfirmasi daftar masalah
Langkah kedua yang dilakukan ialah melakukan
konfirmasi daftar masalah yang telah berhasil disusun.Ada dua teknik konfirmasi
yang dapat dipergunakan.Pertama, secara langsung (direct approach) dalam
arti mengumpulkan data untuk setiap masalah yang tercantum dalam daftar. Kedua,
secara tidak langsung (indirectapproach) dalam arti memintakan pendapat
staf lain yang terkait tentang kebenaran daftar masalah yang telah disusun.
Hasil dari konfirmasi ialah tersusunnya daftar masalah yang sebenarny
c.Menetapkan prioritas masalah mutu pelayanan kesehatan
Langkah ketiga yang dilakukan ialah menetapkan
prioritas masalah mutu pelayanan dari daftar masalah mutu yang telah dikonfirmasi.Untuk
ini lakukan pemilihan.Cobalah mengusahakan adanya kata sepakat (consensus).
Tetapi jika tidak tercapai, dapat dilakukan pungutan suara dengan mempergunakan
kriteria tersebut dikenal dengan nama teknik kriteria matriks (criteria
matrix technique).
d.Merumukan
pernyataan masalah
Langkah keempat yang dilakukan ialah merumuskan
pernyataan masalah yang telah ditetapkan prioritasnya.Syarat suatu rumusan
pernyataan masalah yang benar banyak macamnya. Yang terpenting harus dapat
menjawab lima pertanyaan pokok yakni apa masalahnya, siapa yang terkena
masalah, berapa besar masalahnya, dimana masalah itu terjadi, serta bilamana
masalah itu terjadi.
d.
Menetapkan
sumber masalah
Langkah kelima yang harus dilakukan ialah menetapkan
sumber masalah. Untuk ini dipergunakan alat bantu yang dikenal dengan nama
bagan alur (flow chart).
2. Menetapkan
penyebab masalah mutu
kegiatan
kedua yang dilakukan adalah menetapkan penyebab masalah mutu pelayanan
kesehatan (cause of problem). Untuk dapat menetapkan penyebab masalah
ini perhatian hendaknya ditujukan pada unsur masukan (input), proses (process)
dan ataupun lingkungan (environment) pelayanan kesehatan. Setiap
kesenjangan yang ditemukan adalah penyebab masalah mutu pelayanan. Untuk dapat
menetapkan penyebab masalah mutu pelayanan, ada beberapa langkah pokok yang
harus dilakukan :
a.
Menyusun daftar penyebab masalah
Langkah pertama yang dilakukan ialah menyusun daftar
penyebab masalah.Untuk ini manfaatkanlah sumber masalah yang telah ditetapkan
sebelumnya.Gunakanlah teknik curah pendapat dan atau teknik kelompok nominal.
Upayakan agar setiap anggota tim dapat mengemukakan pendapatnya secara bebas.
Pakailah hukum “sebab akibat”.Penyebab masalah disini ialah setiap “sebab” yang
berhasil diidentifikasi.Susunlah daftar penyebab masalah selengkap-lengkapnya.
Untuk membantu penyusunan daftar penyebab masalah yang masih bersifat teoritis
ini dapat dipergunakan diagram tulang ikan (fish bone diagram) atau
disebut pula sebagai diagram sebab-akibat (cause and effect diagram)
serta teknik lima mengapa (five why).
b.
Menyederhanakan daftar penyebab
masalah
Langkah kedua
yang digunakan ialah menyederhanakan daftar penyebab masalah dengan memilih
penyebab masalah yang diperkirakan ada di sarana pelayanan.Untuk dapat
menyederhakan daftar penyebab masalah tersebut, pertanyakanlah setiap penyebab
masalah yang ada dalam daftar.Apakah penyebab masalah tersebut memang benar
ditemukan di sarana pelayanan.Jika jawabannya, lingkarilah penyebab masalah
tersebut.
c.
Melakukan konfirmasi daftar penyebab
masalah
Langkah
ketiga yang dilakukan ialah melakukan konfirmasi penyebab masalah yang telah
diperkirakan memang ditemukan di sarana pelayanan.Sama halnya dengan daftar
masalah, teknik konfirmasi daftar penyebab masalah ada dua.Pertama, secara
langsung yakni melalui kajian data untuk setiap penyebab masalah.Dapat berupa
data primer atau data sekunder. Kedua, secara tidak langsung, yakni menanyakan
kebenaran daftar penyebab masalah tersebut kepada staf lain yang terkait.
d.
Menetapkan urutan prioritas penyebab
masalah
Langkah
keempat yang dilakukan ialah menetapkan urutan prioritas penyebab masalah.Untuk
pemilihan prioritas penyebab masalah dapat dilakukan teknik kriteria matriks.
e.
Menyajikan urutan prioritas penyebab
masalah
Untuk
kepentingan manajemen, urutan prioritas penyebab masalah perlu disajikan.Tujuannya
bukan saja untuk meyakinkan pimpinan, tetapi juga kepentingan evaluasi.Bentuk
penyajian yang dapat dipergunakan banyak macamnya. Jika daftar penyebab masalah
tersebut saling terkait, dapat dipergunakan diagram pareto. Tetapi jika setiap
penyebab masalah saling berdiri sendiri, gunakan diagram balok biasa.
f. Menetapkan
cara penyelesaian masalah
kegiatan
ketiga yang dilakukan ialah menetapkan cara penyelesaian masalah mutu pelayanan
kesehatan (problem solution). Untuk ini ada beberapa langkah pokok yang
harus dilakukan yakni :
3.
Menyusun daftar cara penyelesaian
masalah
langkah pertama yang dilakukan ialah menyusun
daftar cara penyelesaian masalah mutu yang mungkin dilakukan. Untuk ini
gunakanlah tenik berpikir kreatif yang saat ini banyak macamnya.Salah satu
diantaranya yang dinilai paling sederhana dan mudah dilaksanakan adalah yang
dikenal sebagai teknik analogi.
Ø Menetapkan
prioritas cara penyelesaian masalah
Langkah
kedua yang dilakukan ialah menetapkan prioritas cara penyelesaian masalah. Untuk
ini lakukanlah pemilihan dengan menggunakan teknik kriteria matriks.
Ø Melaksanakan
cara penyelesaian masalah
kegiatan keempat yang dilakukan ialah melaksanakan
cara penyelesaian masalah program menjaga mutu yang telah ditetapkan. Untuk
pelaksanaan ini lazimnya diterapkan d engan empat langkah pokok yang harus
dilakukan yakni
1.Perencanaan
sebenarnya
dalam konsep program menjaga mutu,kegiatan menetapkan masalah, menetapkan
penyebab masalah serta menetapkan cara penyelesaian masalah termasuk dalam pekerjaan
perencanaan (plan). Pada model yang ini, perencanaan hanya diartikan
sebagai menyusun rencana (plan) cara penyelesaian masalah yang telah
ditetapkan ke dalam unsur-unsur rencana yang lengkap serta saling terkait dan
terpadu sehingga dapat dipakai sebagai pedoman dalam melaksanakan cara
penyelesaian masalah. Hasil akhir yang dicapai dari perencanaan adalah
tersusunnya rencana (plan) cara penyelesaian masalah mutu pelayanan
kesehatan yang akan diselenggarakan.
2.Pelaksanaan
` langkah
kedua yang dilakukan ialah melaksanakan rencana yang telah disusun (do).
Jika pelaksanaan rencana tersebut membutuhkan keterlibatan staf lain di luar
anggota tim, perlu terlebih dahulu diselenggarakan orientasi, sehingga staf
pelaksana tersebut dapat memahami dengan lengkap rencana yang akan
dilaksanakan.
3.Pemeriksaan
langkah
ketiga yang dilakukan ialah secara berkala memeriksa (check) berbagai
kemajuan dan hasil yang dicapai dari pelaksanaan rencana yang telah ditetapkan.
Untuk dapat memeriksa pelaksanaan cara penyelesaian masalah, ada dua alat bantu
yang sering dipergunakan yakni lembaran pemeriksaan (check list) dan
peta kontrol (control diagram).
4.Perbaikan
langkah
keempat yang dilakukan ialah melaksanakan perbaikan (action) rencana
kerja. Lakukanlah penyempurnaan rencana kerja sesuai dengan hasil pemeriksaan
yang telah dilakukan.Untuk selanjutnya rencana kerja yang telah diperbaiki
tersebut dilaksanakan kembali.Jangan lupa untuk memantau kemajuan serta hasil
yang dicapai.Untuk kemudian tergantung dari kemajuan serta hasil tersebut,
laksanakan tindakan yang sesuai.
G.
Melakukan penilaian dan menyusun
saran
kegiatan
kelima yang dilakukan ialah menilai hasil yang dicapai serta menyusun
saran-saran untuk tindak lanjut. Jika hasil
penilaian pelaksanaan satu siklus ternyata berhasil mencapai tujuan
sebagaimana yang telah ditetapkan, dilnjutkan dengan menyusun saran. Pada
umumnya ada dua saran yang dapat diajukan yakni :
1. Mempertimbangkan
dimasukkannya cara penyelesaian masalah tersebut sebagai bagian dari kegiatan
rutin yang dilakukan oleh institusi kesehatan.
2.
Menetapkan lagi masalah mutu lain
dari pelayanan kesehatan yang diselenggarakan, untuk kemudian diikuti dengan
menetapkan penyebab masalah, menetapkan cara penyelesaian masalah, serta pelaksanaan
cara penyelesaian masalah tersebut dengan mengikuti siklus pdca.
H. Karakteristik
kegiatan
dalam
melaksanakan kelima kegiatan tersebut, ada beberapa karakteristik yang harus
diperhatikan. Karakteristik yang dimaksud adalah 1. Berkesinambungan
artinya
pelaksanaan program menjaga mutu tidak hanya satu kali, tetai harus terus
menerus. Dalam kaitan perlunya memenuhi sifat berkesinambungan ini, program
menjaga mutu sering pula disebut dengan nama program meningkatkan mutu (qualityimprovement
program).
2. sistematis
artinya
pelaksanaan program menjaga mutu harus mengikuti alur kegiatan serta sasaran
yang baku. Alur kegiatan yang dimaksud dimulai dengan menetapkan masalah,
menetapkan penyebab masalah, menetapkan cara penyelesaian masalah, melaksanakan
cara penyelesaian masalah serta melakukan penilaian hasil dan saran tindak
lanjut. Sedangkan sasaran yang dimaksud adalah semua unsur pelayanan yakni
masukan (input), lingkungan (environment), proses (process),
serta keluaran (output) pelayanan.
3. objektif
artinya
pelaksanaan program menjaga mutu, terutama pada waktu pemantauan dan penilaian,
tidak dipengaruhi oleh berbagai pertimbangan lain, kecuali atas dasar data yang
ditemukan. Untuk menjamin objektivitas penilaian, dipergunakan berbagai standar
dan indikator.
4. terpadu
artinya
pelaksanaan program menjaga mutu harus terpadu dengan pelaksanaan pelayanan
kesehatan yang diselenggarakan. Program menjaga mutu yang pelaksanaannya
terpisah dengan pelayanan kesehatan, bukanlah program menjaga mutu yang baik.Penyelenggaraan
program menjaga mutu pelayanan kesehatan yang terpadu ini populer dengan
istilah manajemen mutu terpadu (total quality management).
Manfaat
apabila
program menjaga mutu dapat dilaksanakan, banyak manfaat yang akan diperoleh.
Secara umum manfaat yang dimaksud adalah :
1.
Dapat lebih meningkatkan efektivitas
pelayanan kesehatan
peningkatan efektivitas yang dimaksud disini erat
hubungannya dengan dapat diatasinya masalah kesehatan secara tepat dan benar.
Karena memanglah sesuai dengan diselenggarakannya pelayanan kesehatan dengan
masalah yang ditemukan.
2. Dapat lebih
meningkatkan efisiensi pelayanan kesehatan
peningkatan efisiensi yang dimaksud disini erat
hubungannya dengan dapat dicegahnya penyelenggaraan pelayanan yang berlebihan
dan atau yang di bawah standar. Biaya tambahan karena pelayanan yang berlebihan
dan atau karena harus mengatasi berbagai efek samping karena pelayanan yang di
bawah standar, akan dapat dicegah.
3. Dapat lebih
meningkatkan penerimaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan
peningkatan penerimaan ini erat hubungannya dengan
telah sesuainya pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dengan kebutuhan dan
tuntutan pemakai jasa pelayanan. Apabila peningkatan penerimaan ini dapat
diwujudkan, pada gilirannya pasti akan berperan besar dalam turut meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
4. Dapat
melindungi pelaksana pelayanan dari kemungkinan munculnya gugatan hukum
pada saat ini sebagai akibat dari makin baiknya
tingkat pendidikan dan keadaan sosial ekonomi penduduk, tampak kesadaran hukum
masyarakat makin meningkat pula. Untuk melindungi kemungkinan munculnya gugatan
hukum dari masyarakat yang tidak puas terhadap pelayanan kesehatan, tidak ada
pilihan lain yang dapat dilakukan, kecuali berupa menyelenggarakan pelayanan
kesehatan yang terjamin mutunya. Dalam kaitan itu peranan program menjaga mutu
jelas amat penting, karena apabila program menjaga mutu dapat dilaksanakan,
dapat diharapkan terselenggaranya pelayanan kesehatan yang memuaskan pemakai
jasa pelayanan.
I.
Evaluasi
dan Pengendalian Mutu
Adanya upaya penilaian kemampuan dan hasil unit
gawat darurat harus secara terus menerus.
Kriteria
:
1. Harus
tersedia data dan informasi untuk upaya penelitian secara berkala
Pengertian :
Pengumpulan statistik harus di batasi dan di
sesuaikan dengan kemapuan staf yang mengerjakannya.
Statistik yang berguna adalah
mengenal jumlah pengujung, waktu pelayanan, penggunaan penunjang, pola penyakit
atau kecelakaan dan angka kematian.Statistik ini harus di nilai secara berkala.
Pelaporan Mengenai kecelakaan harus
di telaah dan di bahas.
1. Unit
menyelenggarakan pertemuan berkala
Pengertian :
Tujuan pertemuaan atau pembicaraan
adalah :
a. Untuk
mengenal masalah yang penting
b. Melakukan
interfensi bila perlu
c. Menyebarkan
informasi tersebut keseluruh unit
1. Di
usahakan penilaian hasil pelayanan medis
Pengertian
:
Metode
sederhana seperti laporan kasus, penilaian ulang penyakit tertentu dan studi
prospektif harus di usahakan
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pelayanan
kesehatan masyarakat adalah pelayanan yang bersifat publik (public goods)
dengan tujuan utama memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah
penyakit tanpa mengabaikan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
Pelayanan kesehatan masyarakat tersebut antara lain promosi kesehatan,
pemberantasan penyakit, penyehatan lingkungan, perbaikan gizi, peningkatan
kesehatan keluarga, keluarga berencana, kesehatan jiwa serta berbagai program
kesehatan masyarakat lainnya.
B.
Saran
Agar selalu
menerapkan Asuhan keperawatan dalam memberikan pelayanan kepada pasien maupun
keluarga,sehingga dapat menentukan asuhan keperawatan yang sesuai baik bagi
individu maupun keluarga.
Komunikasi
dengan pasien maupun keluarga perlu ditingkatkan terutama mengenai sesuatu yang
berhubungan dengan rencana dan tujuan keperawatan yang akan diberikan, sehingga
pasien atau keluarga mengetahui rencana dan jenis perawatan yang akan
diterimanya.
Meningkatkan
disiplin kepada karyawan yang sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga dapat
menumbuhkan kehandalan pelayanan kesehatan dan akhirnya meningkatkan mutu
pelayanan di Puskesmas.
DAFTAR PUSTAKA
http://dianakur-unipdu.blogspot.com/2013/03/mutu-pelayanan-kebidanan.html
Wijono Djoko, 2000,
Manajemen Mutu Pelayanan Kesehatan, Surabaya
0 komentar:
Posting Komentar